Hukum Nikah Siri dalam Islam: Segala Sesuatu yang Harus Diketahui

Huda Nuri

Hukum Nikah Siri dalam Islam: Segala Sesuatu yang Harus Diketahui
Hukum Nikah Siri dalam Islam: Segala Sesuatu yang Harus Diketahui

Nikah siri, dalam bahasa Indonesia, seringkali dipahami sebagai pernikahan yang tidak diakui secara legal oleh negara. Namun, dalam konteks agama Islam, nikah siri memiliki definisi yang berbeda. Pernikahan ini dilakukan oleh seorang lelaki dan seorang perempuan tanpa melalui akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di hadapan pejabat yang berwenang.

Namun, apakah nikah siri diperbolehkan dalam agama Islam? Apa saja syarat, tata cara, serta manfaat dan risiko dari nikah siri? Berikut adalah segala hal yang harus diketahui tentang hukum nikah siri dalam Islam.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Nikah siri dalam Islam terkadang dipandang kontroversial karena dapat menimbulkan masalah hukum, sosial, dan psikologis bagi kedua belah pihak, terutama bagi perempuan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa praktik nikah siri telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Menurut syariat Islam, nikah siri dapat dilakukan jika kedua belah pihak telah saling sepakat dan sepenuhnya memahami risiko dan konsekuensi dari pernikahan tersebut. Sebab, nikah siri tidak bisa dikatakan halal atau sah secara hukum Islam jika tidak memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Wali nikah harus memberikan izin
  2. Ada dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan
  3. Mahr (maskawin) harus dipenuhi oleh suami kepada istri
  4. Suami harus memenuhi semua hak dan kewajiban kepada istri

Jika hal-hal di atas dipenuhi, maka secara hukum Islam, nikah siri diperbolehkan. Namun, tentu saja hal tersebut tidak membuat pernikahan siri menjadi sah secara hukum daring di Indonesia.

Tata Cara dan Apparatus dalam Nikah Siri

Tata cara melangsungkan nikah siri tidaklah serumit layaknya nikah resmi dengan data cukup valid. Melangsungkan pernikahan siri dapat dilakukan dengan hanya mengucapkan kalimat nikah tanpa harus memberitahukan pada orang lain. Namun, jika ingin lebih resmi, maka pernikahan siri sebaiknya dilangsungkan di hadapan wali nikah, saksi, dan barangkali beberapa orang terdekat lainnya.

BACA JUGA:   5 Perawatan Pra Nikah Penting untuk Wanita: Rambut, Wajah, Mata, Gigi, dan Kulit

Adapun barang yang dipersiapkan untuk acara siri seperti pakaian, mahar, atau hidangan untuk makan bersama tidaklah harus meriah. Yang penting, pernikahan tersebut harus dilaksanakan dengan hati yang ikhlas dan tentu saja, dengan niat yang mulia sebagai pernikahan suci dan halal dalam agama Islam.

Manfaat dan Risiko dari Nikah Siri

Nikah siri dapat memberikan beberapa manfaat, terutama dari sisi kepatuhan pada syariat Islam. Dalam kitab Fathul Qadhir, perkawinan siri adalah satu dari tiga jenis perkawinan yang dianggap halal, berikut adalah beberapa manfaat dari pernikahan siri:

  1. Kepatuhan pada Sunnah Nabi Muhammad SAW
  2. Meningkatkan kedekatan antara suami dan istri
  3. Mencegah melakukan dosa-dosa zina
  4. Melindungi dari pernikahan zina yang lebih berbahaya

Namun, nikah siri juga memiliki risiko dan dampak sosial yang negatif. Salah satu dampak negatif dari nikah siri adalah meningkatnya peluang terjadi perselingkuhan karena keterbukaan dalam hubungan tentu saja menjadi masalah yang sangat krusial. begitu pula status sosial yang sedikit meragukan dan memiliki konsekuensi yang kurang bagus di mata masyarakat serta mudah terjerumus pada status pernikahan yang tidak sah secara legal.

Kesimpulan

Hukum nikah siri dalam Islam diperbolehkan asalkan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, seperti adanya wali nikah, saksi, mahar, hak dan kewajiban yang dipenuhi oleh suami kepada istri. Namun, pernikahan siri memiliki manfaat dan risiko yang perlu dipertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan tersebut. Dalam hal ini, diharapkan para muslim mempunyai pandangan yang utuh mengenai hal ini dan bagaimana menyikapinya.

Also Read

Bagikan: