Hukum Nikah Tanpa Mahar dalam Perspektif Ulama: Apakah Sah atau Tidak?

Dina Yonada

Hukum Nikah Tanpa Mahar dalam Perspektif Ulama: Apakah Sah atau Tidak?
Hukum Nikah Tanpa Mahar dalam Perspektif Ulama: Apakah Sah atau Tidak?

Hukum Nikah Jika Tidak Ada Mahar?

Banyak orang yang mempertanyakan hukum nikah jika tidak ada mahar yang disebutkan pada akad. Ternyata, menurut para ulama, pernikahan yang tidak menyebutkan mahar tetap sah. Hal ini dikarenakan mahar bukanlah rukun dan syarat dalam akad nikah, sehingga ia boleh saja disebutkan dan boleh tidak disebutkan nilainya.

Pengertian Mahar dalam Pernikahan

Mahar adalah sejumlah harta atau nilai yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bagian dari akad nikah. Mahar memiliki arti penting dalam Islam karena ia menjadi tanda cinta dan keseriusan calon suami untuk menikahi calon istri.

Menurut hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda “Nikah itu ada tiga perkara yang harus dilakukan serentak: disebutkan mahar, meruqyah, dan wali nikah.” Dari hadits ini terlihat bahwa mahar memang harus disebutkan dalam akad nikah, tetapi tidak menjadi syarat utama untuk sahnya pernikahan.

Mahar Bukan Syarat Utama Pernikahan

Dalam Islam, syarat sahnya nikah adalah adanya wali nikah, kedua belah pihak yang menikah dan saksi-saksi. Mahar menjadi salah satu bagian dari hal-hal yang disebutkan dalam akad, tetapi bukan merupakan syarat utama. Oleh karena itu, meskipun mahar tidak disebutkan atau dibebaskan oleh calon istri, pernikahan tetap sah dan tidak ada masalah dalam hukumnya.

Hal ini diterangkan dalam kitab Fathul Qorib karangan Syeikh Zakariyya Al Ansari bahwa “Mahar itu bukan rukun dan syarat nikah, tetapi menjadi bagian dari akad nikah yang berfungsi sebagai bukti cinta dan keseriusan pihak laki-laki kepada perempuan yang akan dijadikan istrinya.”

BACA JUGA:   Menikah Sesuai Hukum Asli: Memahami Rukun Nikah dan Syarat Sah Nikah dalam Islam

Tidak Menyebutkan Mahar Membutuhkan Kesepakatan Suami-Istri

Tidak adanya mahar dalam akad nikah sebaiknya harus didiskusikan antara suami dan istri, apakah mahar tersebut akan dibebaskan atau tidak. Biasanya, mahar yang dibebaskan terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan bukan karena satu pihak yang memaksa.

Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, maka dibutuhkan bukti kesepakatan dari kedua belah pihak agar tidak menimbulkan masalah dalam hukum Islam. Oleh karena itu, baik calon suami maupun calon istri sebaiknya membawa saksi-saksi atau pihak yang memahami hal ini untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Kesimpulan

Dalam hal pernikahan, mahar bukan syarat utama dalam akad nikah sehingga tidak menyebutkan mahar dalam pernikahan tetap sah. Mahar seharusnya disebutkan dalam akad nikah karena ia menjadi bukti keseriusan dan cinta dari calon suami kepada calon istri. Tidak menyebutkan mahar membutuhkan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum nikah jika tidak ada mahar yang perlu diketahui. Semoga pembahasan ini bermanfaat dan dapat memberikan wawasan bagi pembaca.

Also Read

Bagikan:

Tags