Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya

Dina Yonada

Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya
Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya

Pernikahan merupakan suatu janji suci antara dua orang yang saling mencintai. Namun tidak semua permintaan dalam pernikahan selalu dikabulkan oleh orang tua. Ada kalanya orang tua tidak merestui pernikahan anaknya. Padahal, pernikahan haruslah diputuskan bersama-sama oleh kedua pasangan dan juga orang tua. Lantas, bagaimana hukumnya jika orang tua tidak merestui pernikahan anaknya?

Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya Menurut Islam

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai suatu ibadah yang mengikat dua insan dalam tali perkawinan yang sah. Sebelum menikah, calon pengantin harus mempertimbangkan dengan matang, seperti apakah pasangan tersebut cocok, dan bagaimana pandangan orang tua. Namun, jika orang tua tidak merestui pernikahan anaknya, pengantin tidak dapat melakukan pernikahan.

Meski hukum itu sulit untuk diubah, pengantin masih bisa mencoba meminta restu dan mengajak bicara orang tua agar bisa meyakinkan dan memberikan restu dalam pernikahan. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam untuk menjalin komunikasi yang baik antara orang tua dan anaknya.

Namun tetap harus diingat, dalam Islam, orang tua tidak dapat memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak diinginkannya, bahkan jika orang tua tidak merestui pernikahan tersebut.

Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya Menurut Undang-Undang

Jika dilihat dari segi hukum di Indonesia sendiri, hukum orang tua tidak merestui pernikahan anaknya tidak diatur dengan jelas. Dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa pernikahan hanya sah jika dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak yang akan menikah.

BACA JUGA:   Menikah dalam Islam: Mencari Ridha Allah, Mewujudkan Ikatan Suci, dan Menjaga Kesucian

Namun, dalam Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, juga disebutkan bahwa pernikahan akan dibatalkan jika suami atau istri yang melakukan pernikahan tidak memberikan suara setuju dengan kemauan untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini berarti, jika orang tua tetap bersikeras dalam tidak merestui pernikahan anaknya, maka pernikahan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan.

Akibat dari Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya

Hukum orang tua tidak merestui pernikahan anaknya tentu akan berdampak pada masa depan pasangan. Kesan pertama bagi calon mertua sangat penting dalam membangun kepercayaan dan hubungan yang baik. Jika orang tua salah menilai calon pasangan anaknya, akan mempengaruhi pasangan tersebut dan tentu saja akan sangat mengganggu kebahagiaan pasangan tersebut.

Orang tua juga perlu diingat, meski anak telah dewasa dan memiliki hak untuk memilih pasangannya, orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan saran dan nasihat yang terbaik untuk anaknya. Bukan tanpa alasan, hal ini karena orang tua memiliki pengalaman dan pemahaman yang lebih luas dalam memandang berbagai hal.

Kesimpulan

Dalam Islam, hukum orang tua tidak merestui pernikahan anaknya tidak berlaku, namun upaya untuk mencoba meminta restu dan berbicara dengan orang tua tetap harus dilakukan. Sementara itu, dalam hukum di Indonesia, hukum orang tua tidak merestui pernikahan anaknya tidak diatur dengan jelas, namun bisa mempengaruhi keabsahan pernikahan.

Dalam memutuskan pernikahan, pasangan harus mencari informasi dan saran dari berbagai pihak, termasuk dari orang tua. Namun, tidak bisa diabaikan bahwa kebahagiaan pasangan juga harus menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan suatu pernikahan.

Maka dari itu, orang tua juga harus memberikan saran dan nasihat yang terbaik bagi anaknya, namun pada akhirnya keputusan tetap berada dalam tangan pasangan itu sendiri. Orang tua dapat memberikan restu dan mendorong anaknya untuk melakukan pernikahan, namun sudah semestinya untuk respect terhadap keputusan akhir anaknya.

Also Read

Bagikan: