Hukum Perkawinan Setelah Zina: Antara Perspektif Agama dan Moralitas Sosial

Dina Yonada

Hukum Perkawinan Setelah Zina: Antara Perspektif Agama dan Moralitas Sosial
Hukum Perkawinan Setelah Zina: Antara Perspektif Agama dan Moralitas Sosial

Zina Menikah Hukumnya? Berdasarkan Firman Allah “Dihalalkan Bagi Kalian Apa-apa yang Selain Itu Semua”

Apa Itu Zina?

Zina merupakan sebuah perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Zina adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya atau melakukan seksualitas di luar nikah. Perbuatan ini dianggap sebagai sebuah dosa besar dalam agama Islam, yang bisa membuat seseorang kehilangan bahkan mendapatkan hukuman yang sangat berat, sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Apa Konsekuensi Hukum dari Zina?

Dalam agama Islam, perbuatan zina (baik itu dilakukan oleh seorang wanita atau seorang pria) dapat dikenakan hukuman yang sangat berat. Hukuman tersebut bisa berupa cambuk, denda, bahkan hingga hukuman mati. Namun perlu dicatat, hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan setelah adanya pengakuan dari pelaku atau dengan adanya empat orang saksi mata yang menyaksikan langsung perbuatan zina tersebut.

Apa Hukum Menikah dengan Orang yang Berniat Berselingkuh?

Banyak orang yang mengira bahwa bagi pelaku zina, maka menikah dengan orang yang diazab karena perbuatannya tersebut adalah sebuah tindakan yang tidak haram. Namun, hal tersebut sesungguhnya adalah sebuah kesalahan besar.

Dalam agama Islam, pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan mengikat sebuah komitmen antara dua orang yang saling mencintai dan saling menghormati. Namun, apabila seseorang berniat menikahi orang yang diazab karena perbuatannya yang melanggar hukum agama, maka hal tersebut jelas-jelas merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak baik.

BACA JUGA:   Mengetahui Syarat Nikah dalam Islam: 4 Rukun Nikah dan Hukum dalam Pernikahan

Bagaimana Hukum Menikahi Orang yang Pernah Berzina?

Terkait dengan kasus seseorang yang telah melakukan zina dan ingin menikahi orang yang dizinainya, dalam Islam, perbuatan zina dapat diampuni kepada seseorang yang sudah bertobat dan bertaubat kepada Allah SWT. Dalam hal ini, Islam memperbolehkan bagi orang yang pernah berzina untuk menikahi orang yang pernah dizonakan.

Namun, sebelum menikah, seseorang yang pernah melakukan zina tersebut haruslah benar-benar bertaubat dan berkomitmen untuk tidak kembali melakukan perbuatan dosa tersebut. Jika sudah benar-benar menyesali perbuatannya dan sudah berjanji untuk tidak mengulangi lagi, maka itu sudah menjadi awal yang baik untuk memulai sebuah hubungan yang baru dan lebih baik.

Mengapa Menikahi Orang yang Pernah Berzina Harus dengan Penuh Hikmah?

Memang benar bahwa seseorang yang telah melakukan zina dianggap sudah melanggar hukum syariat dan sangat harus dihindari. Oleh karena itu, sebelum menikahi seseorang yang telah berzina, kita haruslah mempertimbangkan hal-hal yang dapat membuat kita yakin dan dapat melakukan sebuah keputusan yang bijaksana.

Pada dasarnya, kunci dari sebuah pernikahan yang baik adalah dengan adanya rasa saling mencintai, menghormati, dan menyayangi. Jadi, apabila seseorang yang pernah berzina telah bertobat dan merasa memiliki rasa cinta yang tulus, serta ada komitmen untuk menjadi pasangan yang baik di masa depan, maka menikahi orang yang pernah berzina tentunya bukanlah sebuah perkara yang tidak mungkin.

Apabila nantinya kita menemukan seseorang yang sudah bertobat dari kesalahannya tersebut dan benar-benar merasa cocok untuk memulai kehidupan berumah tangga, maka menikah dengan orang tersebut bukanlah sebuah tindakan yang haram.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, zina termasuk sebagai salah satu dosa besar yang sangat tidak diharapkan terjadi. Namun, bagi seseorang yang pernah melakukan zina dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta sudah benar-benar bertaubat kepada Allah SWT, maka diharapkan akan mendapatkan ampunan dan dapat memperbaiki diri agar menjadi lebih baik di masa depan.

BACA JUGA:   Hukum Nikah Menurut 4 Mazhab

Menikah dengan orang yang pernah berzina memang harus dilakukan dengan penuh hikmah, namun tidaklah haram sejauh kedua pasangan tersebut memiliki komitmen untuk saling mencintai, menghormati dan saling mengalah. Demikianlah penjelasan tentang hukum menikahi orang yang pernah berzina dalam Islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags