Hukum Pernikahan Dini di Indonesia

Dina Yonada

Hukum Pernikahan Dini di Indonesia
Hukum Pernikahan Dini di Indonesia

Pernikahan adalah momen berharga bagi semua orang, bahkan di Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menikah, terutama saat masih muda. Salah satunya adalah hukum pernikahan dini di Indonesia.

Apa itu Pernikahan Dini?

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan pada usia yang masih sangat muda. Di Indonesia, pernikahan dini biasanya dilakukan oleh anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Pernikahan dini sering kali menjadi persoalan yang kontroversial, karena anak yang menikah pada usia tersebut belum memiliki kedewasaan atau kematangan untuk menjalani rumah tangga.

Namun, beberapa orang masih menganggap bahwa pernikahan dini adalah hal yang wajar, terutama di daerah pedesaan.

Hukum Pernikahan Dini di Indonesia

Hukum pernikahan dini di Indonesia diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum acara perkawinan. Pasal 7 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa:

"Perempuan yang belum mencapai usia delapan belas tahun dan laki-laki yang belum berusia duapuluh satu tahun dilarang melakukan perkawinan."

Pasal ini jelas membatasi usia minimal untuk menikah. Namun demikian, terdapat pengecualian tertentu di mana pernikahan dini dapat diizinkan.

Salah satu alasan diizinkannya pernikahan dini adalah adanya kehamilan di luar nikah. Selain itu, keluarga yang belum mampu secara ekonomi sering kali memaksa anak-anak mereka untuk menikah pada usia yang sangat muda.

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan dini dapat membawa dampak negatif terhadap individu maupun masyarakat. Di Indonesia, pernikahan dini masih menjadi masalah sosial yang harus diatasi oleh pemerintah dan masyarakat.

BACA JUGA:   Membangun Pernikahan Berkah dengan Menikah Karena Allah SWT: Memahami Ciri-Ciri dan Langkah-Langkahnya

Beberapa dampak negatif pernikahan dini antara lain:

  1. Kematian ibu dan anak yang tinggi

Pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, terutama karena tubuh mereka belum siap untuk menjalani proses persalinan.

  1. Pelanggaran hak anak

Anak yang menikah pada usia muda terkadang tidak memiliki hak yang sama dengan mereka yang menikah pada usia yang lebih tua. Mereka kerap kali tidak diberikan akses yang memadai terhadap pendidikan dan pengembangan diri.

  1. Kemiskinan

Pernikahan dini dapat memperburuk kemiskinan, terutama jika pasangan muda tersebut belum siap secara finansial untuk memulai rumah tangga.

Kesimpulan

Hukum pernikahan dini di Indonesia membatasi usia minimal untuk menikah, tetapi pernikahan dini masih sering terjadi. Beberapa dampak negatif dari pernikahan dini termasuk kematian ibu dan anak yang tinggi, pelanggaran hak anak, dan kemiskinan yang diperburuk.

Karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif pernikahan dini dan meningkatkan akses pendidikan serta perbaikan kesejahteraan keluarga, agar anak-anak di Indonesia dapat memiliki masa depan yang lebih baik.

Also Read

Bagikan: