Hukum Pernikahan Mubah: Nikah Halal Tanpa Harus Wajib

Dina Yonada

Hukum Pernikahan Mubah: Nikah Halal Tanpa Harus Wajib
Hukum Pernikahan Mubah: Nikah Halal Tanpa Harus Wajib

Hukum pernikahan mubah atau nikah mubah adalah ketentuan dalam Islam yang mengizinkan seseorang untuk menikah tanpa harus menjadikan pernikahan sebagai kewajiban. Dalam arti lain, pernikahan di sini boleh dilakukan, tetapi tidak wajib dilakukan.

Pernikahan mubah dapat dilakukan oleh seseorang yang merasa siap secara finansial dan secara fisik maupun mental untuk menikah. Namun, sikap untuk menunda pernikahan juga bisa menjadi pilihan bagi mereka yang belum merasa siap untuk menikah atau saat kondisi terkendala seperti pandemi saat ini.

Meskipun nikah mubah bukan keharusan, namun sisi positif dari melakukan pernikahan bisa dirasakan oleh pasangan suami istri. Diantaranya adalah terjalinnya hubungan yang halal, pengalaman merawat dan mendidik anak-anak, hingga mendapatkan keberkahan Allah SWT.

Namun, kebijakan sebagai mualaf juga tidak bisa menjadikan nikah mubah sebagai sebuah kewajiban. Artinya, apabila ada seorang mualaf ingin memutuskan menikah, maka haruslah dipertimbangkan dengan sesuai. Namun, penting untuk diingat bahwa menikah adalah sunnah Nabi, sehingga bisa menjadi ibadah yang dapat mendatangkan pahala, asalkan dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab.

Ada beberapa faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan pernikahan, antara lain adalah kesiapan secara finansial, kesiapan mental dan fisik, serta kesesuaian karakter dan tujuan hidup suami istri.

Sebelum menikah, juga perlu dipikirkan secara matang mengenai persetujuan orang tua dan interpretasi atas makna perkawinan dalam Islam. Sebab, pada dasarnya perkawinan dalam Islam bukanlah sekedar wadah untuk bercinta belaka, lalu bercerai dan menikah lagi dengan pasangan lain.

Perkawinan yang sesuai dengan Islam adalah perkawinan yang dilakukan untuk menciptakan keluarga sakinah mawaddah warahmah yang bisa membawa dampak positif bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

BACA JUGA:   Hukum dan Kebolehan Akad Nikah Dua Kali dalam Perspektif Agama Islam

Namun, dalam kenyataannya tidak sedikit kasus di masyarakat yang tidak menjadikan pernikahan sebagai ikatan suci dan hanya menjadikan pasangan sebagai objek nafsu belaka. Hal itu lah yang menjadikan pernikahan dianggap kurang penting, sehingga mindset itu lah yang harus dikoreksi.

Secara kesimpulan, hukum pernikahan mubah boleh dilakukan, karena pada dasarnya pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun, kebijakan sebagai mualaf tidak boleh menjadikan nikah mubah sebagai kewajiban. Sebelum menikah perlu dipertimbangkan secara matang mengenai kesiapan finansial, mental dan fisik, serta kesesuaian karakter dan tujuan hidup suami istri.

Perkawinan dalam Islam bukanlah semata-mata wadah untuk bercinta belaka, tetapi juga untuk menciptakan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Karena itu, sebagai seorang muslim, hendaklah dapat memahami makna perkawinan dalam Islam yang sebenarnya.

Also Read

Bagikan: