Hukum Perselingkuhan dalam Pernikahan

Huda Nuri

Hukum Perselingkuhan dalam Pernikahan
Hukum Perselingkuhan dalam Pernikahan

Dalam agama manapun, perselingkuhan dalam pernikahan dianggap sebagai tindakan yang tidak baik. Baik itu dari segi moral maupun agama, perselingkuhan dapat memecah belah rumah tangga bahkan memicu perceraian.

Namun, dalam hukum positif Indonesia, tidak ada hukuman pidana bagi pasangan yang melakukan perselingkuhan. Tapi, perselingkuhan tentunya akan berdampak pada kehidupan rumah tangga dan dapat memicu tindakan yang lebih serius, termasuk perceraian.

Bagi pasangan yang menikah di bawah hukum agama, perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran terhadap janji suci pernikahan. Dalam ajaran Islam, perselingkuhan dianggap sebagai dosa besar yang dapat memicu azab dan penghinaan di dunia dan akhirat.

Namun, dalam kasus perceraian, perselingkuhan dapat mempengaruhi hak asuh anak. Pengadilan umumnya memberikan hak asuh kepada salah satu pasangan yang dipandang lebih baik dalam membesarkan anak. Perselingkuhan dapat mempengaruhi keputusan pengadilan dalam menentukan hak asuh anak.

Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk mempertahankan kesetiaan dalam hubungan pernikahan. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kesetiaan, seperti komunikasi yang baik, menghargai pasangan, serta memiliki kepercayaan satu sama lain.

Dari perspektif hukum positif Indonesia, perselingkuhan dianggap sebagai masalah rumah tangga yang harus diselesaikan oleh pasangan itu sendiri. Namun, jika pasangan merasa sulit untuk menyelesaikan permasalahan, dapat mencari bantuan dari mediator atau konselor pernikahan.

Kesimpulannya, perselingkuhan dalam pernikahan dapat berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga dan memicu perceraian. Namun, tidak ada hukuman pidana yang diberikan bagi pasangan yang melakukan perselingkuhan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk menjaga kesetiaan dalam hubungan pernikahan dan menyelasaikan permasalahan yang ada secara dewasa.

BACA JUGA:   Memahami Hukum Tidak Menikah Bagi Laki-Laki Dalam Islam: Ketika Diperbolehkan dan Ketika Dilarang

Also Read

Bagikan: