Hukum Riba dalam Keadaan Darurat Menurut Para Ulama Terkemuka dan Implikasinya pada Transaksi Bank

Huda Nuri

Hukum Riba dalam Keadaan Darurat Menurut Para Ulama Terkemuka dan Implikasinya pada Transaksi Bank
Hukum Riba dalam Keadaan Darurat Menurut Para Ulama Terkemuka dan Implikasinya pada Transaksi Bank

Apa Hukum Riba dalam Keadaan Darurat?

Ketika kita berbicara tentang keuangan dalam Islam, riba (bunga) menjadi topik utama yang harus diperhatikan. Umat Muslim diwajibkan untuk menghindari transaksi yang melibatkan riba, baik itu di sektor perbankan atau bisnis lainnya. Namun, bagaimana jika seseorang berada dalam keadaan darurat dan terpaksa melakukan transaksi yang melibatkan riba?

Menurut beberapa ahli fiqih seperti Abu Zahrah, Abu ‘Ala al-Maududi, Abdullah al-‘Arabi, dan Yusuf Qardhawi, riba nasiah yang dilarang dalam Islam mencakup semua bentuk bunga bank. Sebagai umat Muslim, kita tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.

Namun, apa yang dimaksud dengan keadaan darurat atau terpaksa di sini? Dalam situasi ini, keadaan darurat merujuk pada situasi yang mengancam nyawa atau kesehatan seseorang atau keluarganya, seperti kebutuhan medis mendesak. Sementara terpaksa mengacu pada situasi di mana seseorang tidak memiliki alternatif lain dalam melakukan transaksi yang melibatkan riba.

Namun, meskipun seseorang dalam keadaan darurat atau terpaksa, ia harus berusaha untuk menghindari riba sebisa mungkin. Ada beberapa alternatif yang dapat diambil untuk menghindari transaksi yang melibatkan riba, seperti mencari pinjaman atau bantuan keuangan dari sumber lain yang tidak melibatkan riba.

Selain itu, ada juga bentuk-bentuk pinjaman yang memungkinkan seseorang untuk membayar kembali tanpa bunga, seperti pinjaman mikro syariah atau pinjaman dari keluarga atau teman yang lebih memilih untuk memberikan pinjaman tanpa bunga.

Namun, jika seseorang tidak memiliki pilihan lain dan harus melakukan transaksi yang melibatkan riba, maka ia harus membatasi transaksi tersebut sekecil mungkin dan secepat mungkin melunasinya. Selain itu, ia harus memperbaiki situasi keuangannya sehingga tidak terpaksa melakukan transaksi serupa di masa depan.

BACA JUGA:   Mengapa Spaylater Riba? Simak Penjelasan Berdasarkan Persyaratan Ziyadah pada Produk Paylater Grab dan Traveloka yang Di-haram-kan Menurut Hukum Islam

Kesimpulannya, keadaan darurat atau terpaksa bisa jadi merupakan satu-satunya pilihan seseorang dalam melakukan transaksi yang melibatkan riba. Namun, sebagai umat Muslim, kita masih harus berusaha untuk menghindari riba sebisa mungkin dan mencari alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam. Kita juga harus terus berupaya untuk memperbaiki situasi keuangan kita agar tidak terpaksa melakukan transaksi yang melibatkan riba di masa depan.

Also Read

Bagikan:

Tags