Pengantar
Selama ini, praktik tawassul kepada orang yang sudah meninggal sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk syirik, sementara yang lain berpendapat bahwa tawassul bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Artikel ini akan membahas hukum tawassul kepada orang yang sudah meninggal dalam pandangan agama Islam dan memberikan penjelasan terperinci terkait masalah ini.
Definisi Tawassul
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tawassul. Tawassul adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan meminta syafaat atau pertolongan melalui perantara tertentu. Perantara tersebut bisa berupa Nabi Muhammad SAW, wali Allah, atau orang yang sudah meninggal.
Hukum Dasar Tawassul
Secara umum, tawassul dianggap sebagai amal yang dianjurkan dalam Islam. Terdapat beberapa dalil yang mendukung praktik tawassul. Salah satunya adalah hadis riwayat Abu Daud yang menceritakan bahwa seseorang yang menghadapi kesulitan dapat pergi ke kuburan Nabi Muhammad SAW dan meminta pertolongan Allah SWT melalui beliau. Namun, penting untuk dicatat bahwa tertib tawassul tetap penting. Tertib tawassul ini mengharuskan kita untuk meminta pertolongan Allah SWT melalui perantara yang telah diizinkan oleh-Nya.
Tawassul kepada Orang yang Sudah Meninggal
Ketika tawassul dilakukan kepada orang yang sudah meninggal, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya boleh selama dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, sementara yang lain melarangnya karena dianggap sebagai bentuk syirik.
Pendapat yang Mengizinkan Tawassul kepada Orang yang Sudah Meninggal
Golongan yang mengizinkan tawassul kepada orang yang sudah meninggal berargumen bahwa orang-orang shaleh yang sudah meninggal dapat menjadi perantara yang membawa doa-doa dan harapan kita kepada Allah SWT. Mereka mempertimbangkan riwayat-riwayat yang mendorong tawassul kepada orang yang sudah meninggal, seperti peristiwa Nabi Ibrahim AS yang memohon Allah SWT mengampuni ayahnya. Namun, penting untuk mencatat bahwa tawassul ini dilakukan dengan keyakinan bahwa kekuatan dan pertolongan sebenarnya berasal dari Allah SWT.
Pendapat yang Melarang Tawassul kepada Orang yang Sudah Meninggal
Di sisi lain, ada ulama yang melarang tawassul kepada orang yang sudah meninggal. Mereka berargumen bahwa hal ini bisa melibatkan bentuk penyembahan kepada makhluk yang sudah meninggal. Sebagai umat Islam yang meyakini tauhid, kita dilarang meminta bantuan atau pertolongan kepada selain Allah SWT. Oleh karena itu, tawassul kepada orang yang sudah meninggal dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip tauhid.
Syarat-syarat Tawassul yang Sah
Bagi mereka yang tetap memilih untuk melakukan tawassul kepada orang yang sudah meninggal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tawassul tersebut sah secara syar’i:
- Kekhususan perantara: Perantara yang digunakan haruslah orang beriman dan memiliki kedudukan di sisi Allah SWT.
- Tidak meyakini bahwa perantara tersebut memiliki kekuatan atau kemampuan untuk memberikan manfaat sendiri.
- Memahami bahwa hanya Allah SWT yang memiliki kuasa mutlak dan kita meminta kepada-Nya melalui perantara sebagai tanda tawakkal kepada-Nya.
- Bersikap tawadhu’ dan rendah hati dalam melakukan tawassul, tanpa merasa memiliki hak istimewa atau posisi yang lebih tinggi di sisi Allah SWT.
Kesimpulan
Tawassul kepada orang yang sudah meninggal menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Meskipun ada perbedaan pendapat, yang perlu kita ingat adalah pentingnya mengikuti aturan dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Tawassul boleh dilakukan, tetapi dengan keyakinan bahwa kekuatan dan pertolongan sebenarnya berasal dari Allah SWT. Kita sebagai umat Muslim harus terus meningkatkan pemahaman kita terkait masalah ini, serta mampu menghargai perbedaan pendapat.
FAQ (Pertanyaan Umum)
-
Apakah tawassul kepada orang yang sudah meninggal dianggap sebagai bentuk penyembahan?
- Tawassul kepada orang yang sudah meninggal bisa dianggap sebagai bentuk penyembahan jika dilakukan dengan meyakini bahwa perantara tersebut memiliki kekuatan sendiri untuk memberikan manfaat.
-
Apakah tawassul kepada orang yang sudah meninggal bisa membawa manfaat dalam kehidupan sehari-hari?
- Tawassul kepada orang yang sudah meninggal diyakini dapat membawa manfaat karena mereka yang shaleh memiliki kedudukan di sisi Allah SWT. Namun, manfaat yang sebenarnya tetap berasal dari Allah SWT.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk melakukan tawassul kepada orang yang sudah meninggal?
- Tawassul kepada orang yang sudah meninggal harus dilakukan dengan mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti memiliki keyakinan yang benar, tidak meyakini bahwa perantara memiliki kekuatan sendiri, dan tawadhu’.
-
Apakah tawassul hanya dapat dilakukan kepada orang yang sudah meninggal?
- Tawassul tidak hanya terbatas pada orang yang sudah meninggal. Kita juga bisa melakukan tawassul melalui Nabi Muhammad SAW dan wali-wali Allah yang masih hidup.
-
Bagaimana pendapat mayoritas ulama terkait tawassul kepada orang yang sudah meninggal?
- Masalah tawassul kepada orang yang sudah meninggal menjadi perdebatan di kalangan ulama, sehingga tidak ada konsensus yang jelas di kalangan mayoritas ulama. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencari pemahaman yang benar dan menjaga sikap yang tawadhu’ dalam melakukan tawassul ini.