Hukuman bagi Penjudi dalam Islam: Cambuk, Penjara, dan Denda yang Ditetapkan dalam Qanun Jinayah

Huda Nuri

Hukuman bagi Penjudi dalam Islam: Cambuk, Penjara, dan Denda yang Ditetapkan dalam Qanun Jinayah
Hukuman bagi Penjudi dalam Islam: Cambuk, Penjara, dan Denda yang Ditetapkan dalam Qanun Jinayah

Apa Hukuman bagi Penjudi dalam Islam?

Pengenalan

Perjudian adalah salah satu bentuk perilaku yang dilarang dalam Islam, karena bersifat merugikan individu dan masyarakat menjadi ketergantungan, menghabiskan waktu, serta menyebabkan kerusakan mental dan fisik. Oleh karena itu, penjudi tentunya berada dalam pelanggaran hukum agama dan subjek bagi hukuman yang ditegakkan oleh pihak berwenang.

Hukuman bagi Penjudi dalam Islam

Seperti yang telah dijelaskan dalam Qanun Jinayah, hukuman bagi penjudi dapat berupa cambuk, hukuman penjara, atau denda. Menurut Qanun, cambuk dapat ditegakkan pada pelaku yang melakukan taruhan senilai dengan dua gram emas. Jumlah cambuk yang harus dijalani adalah sebanyak 12 kali, selain itu hukuman penjara 12 bulan juga dapat diberikan serta denda 120 gram emas.

Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya akan bahaya perjudian. Dalam hadis disebutkan “Orang yang berjudi sama seperti orang yang mencampakkan tangan atau kaki mereka dalam api.” Karena itu, selain hukuman yang ditegakkan oleh penguasa, penjudi juga akan menerima hukuman moral yang ditegakkan oleh masyarakat sekitar.

Alasan Hukuman bagi Penjudi dalam Islam

Al-Quran dan hadis menyatakan bahwa perjudian merupakan kegiatan yang merusak. Ali Imran (3:130) menyatakan bahwa “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Sedangkan dalam hadis disebutkan “Orang yang berjudi sama dengan orang yang mencampakkan tangan atau kaki mereka pada api.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Jelas bahwa perjudian dapat merusak seseorang secara finansial, mental, dan sosial. Selain itu, perjudian dapat menyebabkan ketagihan dan menjadi masalah bagi tubuh dan pikiran. Oleh karenanya, perjudian dilarang oleh Islam dan diberikan hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan.

BACA JUGA:   Menebus Dosa Judi dengan Sedekah: Mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

Perlindungan Diri Dari Perjudian

Keprihatinan umum atas dampak negatif perjudian yang sangat merusak telah mendorong pemerintah dan negara Islam untuk membentuk undang-undang yang melarang perjudian. Namun, di samping pemberian hukuman kepada pelaku, Islam juga memberi perhatian besar pada upaya untuk mencegah penyebaran perjudian.

Di dalam Islam, setiap individu juga memiliki tanggung jawab untuk memelihara imannya dan menjaga jiwanya dari godaan perjudian. Sebagai umat Islam, kita mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan masalah kita dengan cara yang benar sesuai dengan Islam, dan juga kita mempunyai tanggung jawab untuk membimbing orang lain yang rentan terhadap perjudian.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa perjudian merupakan tindakan yang sangat dilarang dan diberikan hukuman yang berat dalam Islam. Pelaku kejahatan dapat dikenakan hukuman cambuk, hukuman penjara atau denda, sesuai dengan hukum Islam. Namun, masyarakat juga harus berperan dalam mencegah penyebaran perjudian dengan mengajarkan norma-norma moral dan etis agar seseorang dapat menghindari penyalahgunaan perjudian.

Also Read

Bagikan:

Tags