Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Hukuman Pezina Ghairu Muhsan: Cambuk 100 Kali atau Pengasingan Selama 1 Tahun? – Tidak Seperti Yang Anda Pikirkan!

Huda Nuri

Hukuman Pezina Ghairu Muhsan: Cambuk 100 Kali atau Pengasingan Selama 1 Tahun? โ€“ Tidak Seperti Yang Anda Pikirkan!
Hukuman Pezina Ghairu Muhsan: Cambuk 100 Kali atau Pengasingan Selama 1 Tahun? โ€“ Tidak Seperti Yang Anda Pikirkan!

Apa Hukuman Bagi Pezina Ghairu Muhsan?

Apabila seseorang yang berstatus ghairu muhsan melakukan perbuatan zina, tentunya dia akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Islam. Pezina yang berstatus ghairu muhsan adalah orang yang belum pernah menikah, baik secara sah maupun dalam keadaan zina. Adapun hukuman yang akan diterapkan atas pelaku pezina yang berstatus ghairu muhsan ada dua macam, yaitu:

1. Hukuman Cambuk Seratus Kali

Hukuman yang pertama adalah cambuk seratus kali secara merata di seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kemaluan, agar setiap tubuh mendapat haknya. Hukuman ini merupakan salah satu bentuk ta’zir dalam hukum Islam.

Hukuman cambuk ini menjadi hukuman yang sulit bagi pelakunya karena akan mengalami rasa sakit yang luar biasa dan tentunya akan membuat merasa malu dan hina di depan masyarakat. Hukuman cambuk ini diberikan sebagai bentuk penyadaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatan zinanya. Selain itu, hukuman cambuk ini juga berfungsi sebagai efek jera agar tidak ada lagi orang yang melakukan perbuatan kemungkaran tersebut.

2. Hukuman Pengasingan Selama Satu Tahun

Hukuman yang kedua adalah pengasingan selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku yang berstatus ghairu muhsan adalah hukuman ta’zir dan menurut keadaannya dijatuhkan hukuman atas dirinya.

Pengasingan selama satu tahun ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pelaku untuk merenungkan perbuatannya. Selama masa pengasingan, pelaku harus memperdalam ilmu agama Islam agar tidak mengulangi perbuatan dosanya itu.

Kesimpulan

Dalam ajaran Islam, perbuatan zina adalah dosa besar yang harus di hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hukuman yang berlaku bagi pelaku pezina yang berstatus ghairu muhsan ada dua macam, yaitu cambuk seratus kali secara merata di seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kemaluan dan pengasingan selama satu tahun. Hukuman ini bertujuan agar pelaku merasa malu di depan masyarakat dan menghindari terulangnya perbuatan kemungkaran tersebut di masa yang akan datang.

BACA JUGA:   Bahayakah Anak Hasil Zina Menikahi Ayahnya? Menurut Imam Abu Hanifah, Haram!

Dalam melakukan perbuatan zina, pelaku harus menghindari hal tersebut karena akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, hendaknya kita selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai bentuk pencegahan perbuatan zina dan kejahatan lainnya.

Referensi:
– Q.S. Al Israa’ [17]: 32
– HR. Bukhari (5780) dan Muslim (1691)
– HR. Al Bukhari (2732) dan Muslim (1299)
– HR. At-Tirmidzi (1450) Ibnu Majah (2548) dan Ahmad (14269)

Also Read

Bagikan:

Tags