Hutang dan Hak Asasi Manusia: Ketahui Hak Anda agar Tidak Salah Paham Dalam Penagihan Hutang

Huda Nuri

Hutang dan Hak Asasi Manusia: Ketahui Hak Anda agar Tidak Salah Paham Dalam Penagihan Hutang
Hutang dan Hak Asasi Manusia: Ketahui Hak Anda agar Tidak Salah Paham Dalam Penagihan Hutang

Hutang apakah bisa dipenjara?

Sebagai manusia, itu sangat wajar jika pada saat tertentu seseorang mengalami kesulitan keuangan dan harus meminjam uang dari orang lain. Namun, masalah muncul ketika seseorang tidak bisa membayar hutangnya tepat waktu. Ada banyak pertanyaan yang sering muncul tentang hutang, salah satunya adalah apakah hutang bisa membuat seseorang dipenjara? Mari simak penjelasannya.

Apa itu hutang?

Hutang adalah ketika seseorang meminjam uang atau barang dari orang lain dan berjanji untuk mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu. Hutang dapat dibuat secara lisan atau tertulis, dan bisa dilakukan dalam jumlah yang kecil atau besar. Namun, ketika seseorang tidak bisa membayar hutangnya tepat waktu, maka masalah hukum bisa muncul.

Apa hukuman atas ketidakmampuan membayar hutang di Indonesia?

Menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian.”

Dari sini dapat disimpulkan bahwa ketidakmampuan membayar hutang tidak dianggap sebagai tindakan pidana dan tidak bisa membuat seseorang dipenjara atau kurungan. Namun, ini berlaku hanya jika seseorang telah berusaha sebaik mungkin untuk membayar hutangnya dan membuktikan bahwa ia tidak mampu membayar hutang tersebut karena alasan yang dapat diterima.

Menurut Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan kreditor dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain akan dikenakan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya 9 juta rupiah atau 1 miliar rupiah.

BACA JUGA:   Membagi Kebajikan: Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Sedekah dan Memberi Hutang

Bagaimana jika seseorang menolak membayar hutang?

Jika seseorang menolak untuk membayar hutang meskipun telah diingatkan dan diminta secara sah, maka kreditor dapat mengajukan tuntutan melalui jalur hukum. Dalam hal ini, kreditor perlu membawa bukti-bukti yang cukup dan dapat diterima di mata hukum, misalnya surat perjanjian hutang dan bukti pembayaran.

Jika kreditor berhasil membuktikan tuntutannya dan pengadilan menjatuhkan vonis, maka terdapat beberapa cara pelaksanaan putusan tersebut, di antaranya:

  • Eksekusi Paksa dengan Surat Perintah Pengosongan (SPP)
    Dalam hal ini, kreditor akan mendapatkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Surat tersebut dapat digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan eksekusi paksa, seperti membuka pintu rumah atau kantor debitur untuk melakukan penyitaan barang milik debitur. Barang-barang yang disita kemudian akan dilelang untuk membayar hutang.
  • Gugatan Pailit
    Dalam gugatan pailit, pengadilan akan mengajukan permintaan untuk mengumumkan keadaan pailit kepada publik atas terdakwa. Dalam hal ini, harta debitur akan dikelola oleh seorang pengurus pailit untuk membayar hutang kepada kreditor.
  • Peninjauan Kembali
    Peninjauan kembali merupakan upaya terakhir dari debitur untuk menghindari eksekusi paksa. Jika debitur merasa tidak adil atas vonis yang telah dijatuhkan pengadilan, dia dapat mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan. Namun, peninjauan kembali hanya dapat diajukan sekali dan hanya dalam jangka waktu yang terbatas.

Bagaimana cara menghindari masalah hutang?

Tentu saja, dalam meminjam uang atau membuat perjanjian hutang, para pihak harus memahami risiko yang ada. Untuk menghindari masalah hutang, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Buat perjanjian tertulis
    Dalam membuat perjanjian hutang, sebaiknya dilakukan secara tertulis dan resmi. Ada baiknya dicantumkan jangka waktu pembayaran hutang, bunga yang harus dibayar, dan sanksi apa yang akan diterapkan jika salah satu pihak terlambat membayar.
  • Buat anggaran yang jelas
    Sebelum memutuskan untuk meminjam uang atau untuk membuat perjanjian hutang, cari tahu terlebih dahulu apakah Anda benar-benar membutuhkan itu. Jika Anda memang membutuhkannya, buatlah anggaran yang jelas dan penuhi kewajiban pembayaran hutang tepat waktu.
  • Lakukan negosiasi
    Jika suatu saat terdapat masalah dalam pembayaran hutang, jangan ragu untuk melakukan negosiasi dengan kreditor. Diskusikan tentang kapan dan bagaimana pembayaran dapat dilakukan, sekaligus membuktikan bahwa Anda memiliki niat yang baik untuk membayar hutang.
BACA JUGA:   Arti Mimpi Dikejar Hutang

Kesimpulan

Menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian. Namun, ketika seseorang tidak membayar hutangnya tepat waktu dan tidak berusaha membayar dengan alasan yang dapat diterima, terdapat beberapa tindakan hukum yang bisa diambil oleh kreditor. Oleh karena itu, dengan memahami tata cara hutang dan membuat budget yang jelas, diharapkan dapat menghindari masalah hutang dan hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags