Ibu Menyusui Bayar Fidyah Atau Qadha

Dina Yonada

Ibu Menyusui Bayar Fidyah Atau Qadha
Ibu Menyusui Bayar Fidyah Atau Qadha

Pengantar

Menyusui adalah salah satu tugas penting bagi seorang ibu untuk memberikan asupan gizi dan nutrisi yang baik bagi bayi. Namun, terkadang ada kondisi tertentu yang membuat seorang ibu tidak dapat menyusui bayinya, seperti sakit atau sedang dalam keadaan haid. Dalam hal ini, muncul pertanyaan apakah ibu yang sedang menyusui harus membayar fidyah atau qadha jika tidak dapat menyusui bayinya.

Fidyah atau Qadha?

Dalam Islam, fidyah adalah pembayaran pengganti bagi yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya. Sedangkan qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit atau sedang dalam masa nifas.

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah ibu menyusui yang tidak dapat menyusui bayinya harus membayar fidyah atau qadha. Beberapa ulama berpendapat bahwa ibu menyusui harus membayar fidyah sebagai pengganti dari tidak dapat menyusui bayinya. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa ibu menyusui hanya perlu qadha, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan karena tidak dapat menyusui.

Pendapat Ulama Mengenai Masalah Ini

Sebagian besar ulama sepakat bahwa ibu yang tidak dapat menyusui bayinya baik karena sakit atau alasan lainnya hanya perlu melakukan qadha, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini karena menyusui adalah kewajiban yang sangat penting bagi seorang ibu untuk memberikan asupan gizi kepada bayinya.

Imam Ibn Qudamah al-Hanbali, seorang ulama terkenal dari mazhab Hanbali, mengatakan bahwa "Tidak dibolehkan bagi seorang ibu yang tidak menyusui anaknya untuk memberikan fidyah karena hal tersebut bukanlah bagian dari agama." Pendapat ini menunjukkan bahwa seorang ibu yang tidak dapat menyusui bayinya tidak perlu membayar fidyah sebagai pengganti.

BACA JUGA:   Satu Ekor Kambing Berapa Kilo Daging

Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa ibu yang tidak dapat menyusui bayinya harus membayar fidyah. Mereka berpendapat bahwa fidyah adalah cara menggantikan ibadah puasa yang tidak dapat dilakukan, termasuk dalam kasus ibu yang tidak dapat menyusui bayinya.

Perhatian terhadap Kesehatan dan Kondisi Ibu

Dalam menjawab pertanyaan apakah ibu yang tidak bisa menyusui bayinya harus membayar fidyah atau qadha, penting untuk memperhatikan kesehatan dan kondisi ibu tersebut. Jika seorang ibu tidak bisa menyusui bayinya karena kondisi kesehatan yang memang tidak memungkinkan, maka lebih baik melakukan qadha daripada membayar fidyah.

Kesehatan ibu dan bayi adalah prioritas utama dalam Islam, sehingga jika menyusui dapat membahayakan salah satu dari keduanya, maka tidak adanya penyusuan bukanlah dosa bagi ibu. Oleh karena itu, penting bagi seorang ibu untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau dokter untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

Kesimpulan

Berdasarkan berbagai pendapat ulama dan pertimbangan kesehatan, dapat disimpulkan bahwa seorang ibu yang tidak bisa menyusui bayinya tidak wajib membayar fidyah. Lebih disarankan untuk melakukan qadha, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan. Kesehatan ibu dan bayi harus menjadi prioritas utama, dan Islam memberikan kelonggaran dalam memperlakukan kondisi kesehatan yang memang tidak memungkinkan untuk menyusui. Oleh karena itu, ibu yang tidak bisa menyusui bayinya tidak perlu khawatir akan pembayaran fidyah, namun lebih baik untuk memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Also Read

Bagikan: