Ikrar Nikah Perempuan: Memahami Makna dan Prosedurnya
Mempersiapkan pernikahan memanglah bukan perkara mudah dan memerlukan banyak persiapan, dari pemilihan jasa catering hingga mempersiapkan ikrar nikah. Ikrar nikah adalah hal yang sangat penting dalam sebuah pernikahan, karena melalui ikrar nikahlah seorang laki-laki mengambil tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi seorang perempuan sebagai pasangan hidupnya.
Ikrar nikah perempuan harus dipahami dengan baik, mulai dari makna hingga prosedurnya. Dalam bahasa Arab, ikrar nikah disebut “qabul” yang berarti “penerimaan” atau “persetujuan”. Di Indonesia, ikrar nikah lebih sering disebut “akad nikah” dan merupakan salah satu tahap penting dalam pernikahan.
Prosedur Ikrar Nikah
Sebelum melangsungkan ikrar nikah, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak, termasuk mempersiapkan mahar yang akan diberikan oleh laki-laki kepada perempuan sebagai lambang kasih sayang dan komitmen. Selain itu, perlu juga disiapkan seorang saksi yang akan menyaksikan ikrar nikah.
Setelah semua persiapan dilakukan, maka tahapan ikrar nikah dimulai. Pertama-tama, penghulu atau hakim akan membacakan akad nikah yang terdiri dari kalimat-kalimat suci. Setelah itu, laki-laki akan dimintai ikrar nikah terlebih dahulu, diikuti oleh perempuan.
“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri milyunu rubiyyata hallan.”
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar satu juta rupiah dibayar tunai.”
Setelah ikrar nikah tersebut disampaikan, laki-laki dan perempuan resmi menjadi pasangan suami istri yang sah di mata agama dan negara.
Makna Ikrar Nikah
Ikrar nikah memiliki makna yang sangat dalam dan penting untuk dipahami oleh kedua belah pihak. Melalui ikrar nikah, seorang laki-laki berkomitmen untuk menjaga dan melindungi seorang perempuan sebagai pasangan hidupnya. Ikrar tersebut juga menjadi janji suci yang harus dipegang teguh oleh kedua belah pihak sepanjang hidup mereka.
Dalam hadis disebutkan bahwa pernikahan adalah “setengah dari agama”, karena pernikahan merupakan ikatan yang tidak hanya menghubungkan antara laki-laki dan perempuan, namun juga menghubungkan hubungan antara manusia dan Tuhan.
Nilai Maharnya
Mahar dalam ikrar nikah perempuan tidaklah semata-mata sebagai nilai materi, tetapi juga sebagai simbol komitmen dan kasih sayang. Besar kecilnya nilai mahar ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan juga beberapa faktor seperti latar belakang ekonomi dan sosial.
Di dalam syariat Islam sendiri, mahar tidaklah diperbolehkan diminta oleh keluarga atau pihak lain, karena mahar merupakan hak seorang perempuan dan harus diberikan oleh suaminya sendiri. Mahar juga merupakan simbol bahwa laki-laki harus mampu menyediakan kebutuhan hidup bagi istrinya, meskipun besarnya mahar tidak harus selalu mahal.
Conclusion
Mempahami ikrar nikah perempuan adalah penting untuk kelancaran sebuah pernikahan. Melalui ikrar tersebut, seorang laki-laki berkomitmen untuk menjaga dan melindungi perempuan sebagai pasangan hidupnya. Semoga artikel ini dapat membantu pembaca memahami ikrar nikah dan menjalani kehidupan pernikahannya dengan lebih baik dan penuh makna.