Ini Alasan Dewan Syariat Nasional MUI Menjadi Pelopor yang Menentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai Riba Berdasarkan Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 275 dan al-Maidah Ayat 1

Huda Nuri

Ini Alasan Dewan Syariat Nasional MUI Menjadi Pelopor yang Menentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai Riba Berdasarkan Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 275 dan al-Maidah Ayat 1
Ini Alasan Dewan Syariat Nasional MUI Menjadi Pelopor yang Menentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai Riba Berdasarkan Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 275 dan al-Maidah Ayat 1

Apa Kredit Rumah Termasuk Riba?

Pendahuluan

Pada saat ini, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu alternatif membeli rumah bagi masyarakat Indonesia yang tidak memiliki cukup uang tunai. Berdasarkan hukum Islam, riba atau bunga dilarang dalam setiap transaksi keuangan, termasuk transaksi KPR. Oleh karena itu, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kredit rumah termasuk riba? Dalam artikel ini, kami akan membahas dasar dari keputusan Dewan Syariat Nasional MUI yang menjelaskan tentang hukum KPR dalam Islam dan apakah termasuk riba.

MUI dan Pandangan Tentang KPR

Dewan Syariat Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang dalam hal perbankan syariah dan keuangan Islam, telah mencetuskan fatwa tentang transaksi keuangan non-tunai sejak tahun 1999. Fatwa tersebut disebutkan bahwa transaksi keuangan non-tunai yang mengandung unsur riba dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam yang mengutamakan kemaslahatan bersama.

Dasar dari keputusan Dewan Syariat Nasional MUI adalah nash al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 dan al-Maidah ayat 1. Berdasarkan ayat-ayat tersebut, riba dibenci oleh Allah SWT dan sebagai umat Muslim, kita dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur riba.

Karena KPR rumah adalah transaksi tidak tunai dan mengandung riba, sehingga bisa kita simpulkan bahwa MUI menganjurkan masyarakat muslim untuk tidak menggunakannya ketika membeli rumah. Oleh karena itu, perbankan syariah juga menyediakan alternatif lain seperti pembiayaan properti untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Riba dalam Transaksi KPR Rumah

Ketika seseorang ingin membeli rumah menggunakan KPR, dia mengajukan permohonan pinjaman kepada perbankan. Perbankan memberikan modal dana dalam bentuk hutang yang harus dibayar beserta bunga sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:   Meluruskan Mitos: Bunga Tabungan di Bank Termasuk Riba dan Diharamkan dalam Ajaran Islam

Dalam konteks hukum Islam, pinjaman tersebut tergolong sebagai riba karena adanya perincian bunga yang harus dibayar bersamaan dengan cicilan pokok. Dalam pandangan Islam, riba termasuk perbuatan dosa yang sangat dihindari dan harus dihentikan. Oleh karena itu, masyarakat muslim harus mempertimbangkan kembali penggunaan KPR dalam membeli rumah atau properti lainnya.

Alternatif Pembiayaan Rumah di Perbankan Syariah

Perbankan syariah sebagai lembaga keuangan yang berbasis syariah telah menyediakan alternatif pembiayaan properti yang tidak melibatkan bunga atau riba. Bentuk dari pembiayaan tersebut adalah dengan skema murabahah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.

Murabahah adalah suatu transaksi jual beli barang atau jasa di mana pembeli dan penjual sudah menetapkan harga dan margin keuntungan bersama-sama dari awal. Berbeda dengan riba, keuntungan dalam pembiayaan murabahah hanya diperoleh dari barang yang dibeli atau modal yang diinvestasikan.

Sementara itu, Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah suatu bentuk kontrak sewa yang memfasilitasi pemindahan hak kepemilikan aset. Dalam kontrak ini, bank syariah membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah dan kemudian menyewakannya dengan jangka waktu tertentu. Setelah berakhir masa sewa, maka aset tersebut dapat ditebus oleh nasabah dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.

Kesimpulan

Dalam Islam, riba atau bunga dalam setiap transaksi keuangan dianggap melanggar prinsip moral yang dijunjung tinggi. Oleh karena itu, KPR rumah yang mengandung unsur riba tidak disarankan untuk digunakan oleh masyarakat muslim. Dewan Syariat Nasional MUI telah menjelaskan pandangannya tentang KPR dalam Islam dan mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan alternatif pembiayaan properti yang tidak melibatkan riba seperti yang disediakan oleh perbankan syariah.

Kita dapat memilih skema pembiayaan seperti murabahah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik yang merupakan bentuk kontrak sewa dan tidak melibatkan bunga atau riba. Perbankan syariah menyediakan alternatif tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki rumah atau properti lainnya. Dengan mengenal hukum keuangan syariah dan alternatif pembiayaan yang disediakan, masyarakat muslim dapat memutuskan sesuai dengan prinsip dan etika Islam yang dipegang teguh.

Also Read

Bagikan:

Tags