Ini Dia, Aturan Terbaru Menikah Minimal di Indonesia: Wanita Boleh Menikah di Usia 16 Tahun

Dina Yonada

Ini Dia, Aturan Terbaru Menikah Minimal di Indonesia: Wanita Boleh Menikah di Usia 16 Tahun
Ini Dia, Aturan Terbaru Menikah Minimal di Indonesia: Wanita Boleh Menikah di Usia 16 Tahun

Wanita Menikah Minimal? Simak Aturan Baru UU 16/2019

Perkawinan adalah suatu ikatan suci yang dianggap penting bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Namun, bagaimana dengan aturan mengenai usia minimal untuk menikah? Jawabannya adalah terdapat dalam Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2019.

UU 16/2019 memperbaharui aturan sebelumnya dalam UU 1/1974, yaitu bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh pria berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Namun, pada aturan yang baru ini, usia minimal perempuan ditingkatkan menjadi 19 tahun, sama seperti pria.

Perubahan ini bertujuan untuk memutus mata rantai pernikahan anak di Indonesia yang tergolong tinggi. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa prevalensi pernikahan anak di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu sekitar 11,2% pada tahun 2019.

Pernikahan anak seringkali berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Pernikahan di usia yang terlalu muda juga dapat memicu risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan meningkatkan angka kematian ibu.

Kendati sudah ada aturan baru yang mengatur usia minimal perempuan untuk menikah, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui hal ini. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan baru ini, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan dan memiliki pendidikan yang minim.

Selain edukasi, pemerintah juga perlu melakukan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan aturan ini, seperti meningkatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan reproduksi, serta terus memperkuat sistem pendukung bagi anak-anak yang ingin melaporkan pernikahan anak atau kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:   8 Ide Kado Nikah Simple: Sprei, Lampu Lilin Elektrik, Tas & Dompet, Voucher, Parfum, Barang Couple, Custom Gift & Dekorasi Rumah

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan pernikahan anak dapat dicegah dan kehidupan anak-anak Indonesia dapat lebih baik di masa depan.

Penyebab Tingginya Prevalensi Pernikahan Anak

Prevalensi pernikahan anak yang masih tinggi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah:

1. Faktor Ekonomi
Banyak orang tua yang masih beranggapan bahwa menikahkan anak di usia muda dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Selain itu, adanya mahar atau uang panjar dalam pernikahan juga menjadi faktor yang memengaruhi keputusan orang tua untuk menikahkan anak di usia yang masih sangat muda.

2. Faktor Sosial dan Budaya
Beberapa daerah di Indonesia masih menganut tradisi pernikahan usia muda. Masyarakat percaya bahwa menikah di usia muda dapat membantu menjaga kehormatan keluarga. Selain itu, adanya stigma negatif terhadap perempuan yang belum menikah di usia yang sudah layak untuk menikah juga menjadi faktor yang memengaruhi keputusan orang tua untuk menikahkan anak di usia yang terlalu muda.

3. Faktor Pendidikan
Kurangnya kesadaran dan edukasi mengenai dampak buruk pernikahan di usia muda menjadi faktor yang memengaruhi tingginya prevalensi pernikahan anak di Indonesia. pendidikan yang kurang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan membuka peluang yang luas untuk memperoleh penghasilan tinggi agar pernikahan dini tidak menjadi satu-satunya peluang dalam memperbaiki ekonomi keluarga.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Untuk mengatasi prevalensi pernikahan anak yang masih tinggi, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pendidikan dan Edukasi
Pendidikan dan edukasi merupakan langkah penting untuk mengurangi prevalensi pernikahan anak di Indonesia. Edukasi tersebut meliputi tidak hanya anak tapi juga para orang tua, guru, dan masyarakat agar bisa menyampaikan informasi dan menyediakan penjelasan mengenai efek buruk pernikahan di usia muda termasuk keuntungan menunda pernikahan yang cukup penting untuk masa depan mempelajari hal-hal baru.

BACA JUGA:   Menghadapi Pertanyaan Pra Nikah di KUA: Semua yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Data dan Dokumen Pernikahan serta Pengetahuan Agama yang Diperlukan

2. Akses Kesehatan Reproduksi
Salah satu alasan yang membuat pernikahan anak masih terjadi adalah kurangnya perhatian terhadap kesehatan reproduksi anak. Akses terhadap kesehatan reproduksi harus menjadi prioritas agar anak dapat terhindar dari berbagai risiko kesehatan dan mempelajari pemahaman seksual dan reproduksi yang benar.

3. Kebijakan Pemerintah
Pemerintah harus memperkuat pelaksanaan aturan usia minimal pernikahan dan mendorong terciptanya program-program intervensi khusus yang sifatnya preventif dan memperkuat sistem pendukung sebagai upaya untuk menanggulangi kasus pernikahan anak.

4. Media Sosial
Media sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya pernikahan anak. Melalui media sosial, pemerintah, LSM dan masyarakat dapat mempromosikan edukasi dan kampanye yang bertujuan untuk mencegah pernikahan anak.

Kesimpulan

UU 16/2019 yang memperbaharui aturan sebelumnya tentang usia minimal perempuan untuk menikah telah menjadi peraturan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pernikahan anak sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, baik itu kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi.

Untuk mengatasi prevalensi pernikahan anak yang masih tinggi, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, LSM, dan para ahli. Pendidikan dan edukasi menjadi hal yang paling penting dalam upaya mencegah pernikahan anak. Media sosial juga dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya pernikahan anak. Semua ini dapat mendukung terciptanya Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Also Read

Bagikan:

Tags