Ini Dia Kabar Baik Untuk Calon Pengantin: Nikah di KUA Gratis Selama Jam Kerja!

Dina Yonada

Ini Dia Kabar Baik Untuk Calon Pengantin: Nikah di KUA Gratis Selama Jam Kerja!
Ini Dia Kabar Baik Untuk Calon Pengantin: Nikah di KUA Gratis Selama Jam Kerja!

Nikah di KUA Bayar 600 Ribu?

Periksa Informasi Sebelumnya

Kabar mengenai biaya administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar 600 ribu rupiah dihebohkan melalui media sosial. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengklarifikasi bahwa biaya administrasi pernikahan di KUA adalah gratis, sepanjang dilakukan pada jam kerja.

Sebagai pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, pastikan Anda memperoleh informasi yang akurat sebelum menentukan keputusan. Kami akan membahas lebih lanjut tentang biaya administrasi pernikahan di KUA dan beberapa aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan.

Biaya Administrasi Pernikahan di KUA

Berita yang viral mengenai biaya administrasi pernikahan sebesar 600 ribu rupiah di KUA tidak sepenuhnya benar. Kemenag telah menegaskan bahwa biaya administrasi pernikahan di KUA adalah gratis, sepanjang dilakukan pada jam kerja.

Namun, ada beberapa biaya yang harus diperhatikan saat melangsungkan pernikahan di KUA. Di antaranya adalah biaya surat nikah, biaya akad nikah, dan biaya penerbitan buku nikah. Biaya surat nikah dapat berbeda-beda tergantung daerah, namun biasanya berkisar antara 50.000 hingga 200.000 rupiah. Biaya akad nikah dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama, namun tidak boleh berlebihan. Sementara itu, biaya penerbitan buku nikah adalah sekitar 10.000 hingga 20.000 rupiah.

Oleh karena itu, pastikan Anda mengecek informasi mengenai biaya-biaya tersebut sebelum melangsungkan pernikahan di KUA.

Dokumen yang Dibutuhkan

Selain biaya administrasi, ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat melangsungkan pernikahan di KUA. Dokumen utama yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang diterbitkan oleh Kelurahan atau Kecamatan setempat.

BACA JUGA:   Perlu Kah Wanita Menikah dalam Islam? Mengenali Hukum Nikah yang Berbeda-Beda Tergantung Keadaan Masing-Masing Orang.

Pasangan yang memiliki agama berbeda juga harus mempersiapkan dokumen dan persyaratan tambahan seperti akta kelahiran, surat keterangan perceraian atau akta kematian (jika salah satu pasangan sudah menikah/sebelumnya menikah), serta surat pernyataan dari masing-masing pasangan bahwa akan menaati peraturan yang berlaku di agama pasangan yang lain.

Sebelumnya, pasangan juga dapat memeriksakan persyaratan dokumen yang diperlukan melalui KUA setempat.

Pilihan Lain Selain Melaksanakan Pernikahan di KUA

Bagi pasangan pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan namun tidak ingin melakukannya di KUA, ada beberapa pilihan alternatif yang dapat dipertimbangkan. Di antaranya adalah:

– Pernikahan di KUA masih menjadi pilihan terbaik karena biaya yang relatif murah dan prosesnya yang relatif singkat. Namun jika Anda tidak ingin melaksanakan pernikahan di KUA, Anda dapat mempertimbangkan untuk melangsungkannya di gedung atau tempat lain sesuai dengan keinginan dan ketersediaan budget.

– Ada juga opsi untuk melangsungkan pernikahan secara sederhana di Kantor Catatan Sipil (KACS) atau di Konsulat bagi pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda.

– Jika Anda ingin melangsungkan pernikahan dengan tradisi adat setempat, Anda dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai biaya dan persiapan dari kelompok adat setempat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di tempat lain, seperti biaya, persyaratan, dan proses yang terkadang berbeda dengan melangsungkannya di KUA.

Conclusion

Dalam rangka melangsungkan pernikahan, pastikan Anda mengumpulkan informasi yang akurat serta mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk mengecek kembali mengenai biaya administrasi pernikahan di KUA serta biaya-biaya lainnya yang diperlukan. Jika Anda memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di tempat lain selain KUA, pastikan Anda mempertimbangkan berbagai hal seperti biaya, persyaratan, dan prosedur yang berbeda.

BACA JUGA:   Wajib atau Tidak? Pemaharan dalam Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda untuk mempersiapkan pernikahan Anda. Don’t worry, karena biaya administrasi di KUA sendiri adalah gratis.

Also Read

Bagikan:

Tags