Istilah Nikah Di Bawah Tangan: Apakah Sah Menurut Hukum Islam?

Dina Yonada

Istilah Nikah Di Bawah Tangan: Apakah Sah Menurut Hukum Islam?
Istilah Nikah Di Bawah Tangan: Apakah Sah Menurut Hukum Islam?

Akad Nikah Bawah Tangan?

Hukum dan Persyaratan Menurut Hukum Islam

Menikah adalah bagian penting dalam agama Islam, sekaligus menjadi momen yang sakral dan sakramental. Dalam hukum Islam, nikah dianggap sebagai salah satu ibadah yang paling utama dan ditegaskan dengan kuat oleh Rasulullah saw. Akan tetapi, apa yang terjadi jika seseorang menikah secara diam-diam tanpa adanya pencatatan resmi di instansi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan? Istilah yang sering digunakan untuk jenis nikah seperti ini adalah “nikah di bawah tangan” atau “nikah siri”. Maka, apa itu nikah di bawah tangan dalam pandangan hukum Islam? Apakah sah ataukah haram?

Akad Nikah Bawah Tangan Menurut Hukum Islam

Dalam hukum Islam, akad nikah (ijab kabul) secara resmi harus dipublikasikan dan dicatat pada instansi yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak mengenai status perkawinan mereka. Akan tetapi, meski tindakan menikah secara diam-diam juga dapat dianggap sah, bila dilakukan dengan menjadi saksi dan mengikuti persyaratan-persyaratan syariah.

Pada dasarnya, menikah di bawah tangan (nikah siri) dalam hukum Islam adalah tidak dilarang selama memenuhi persyaratan yang ada. Jika dilakukan atas dasar suka sama suka antara dua orang yang saling mencintai, dan tanpa ada unsur penipuan, pemaksaan, atau membohongi kedua belah pihak, maka nikah di bawah tangan ini bisa dianggap sah dalam pandangan hukum Islam.

Persyaratan Nikah Bawah Tangan Menurut Hukum Islam

Setiap tindakan pernikahan di bawah tangan dalam hukum Islam memerlukan beberapa persyaratan agar sah di mata hukum, berikut adalah beberapa persyaratan tersebut:

BACA JUGA:   Hukum Nikah Tanpa Mahar dalam Perspektif Ulama: Apakah Sah atau Tidak?
  • Persetujuan Mempelai
  • Langkah pertama yang harus diambil adalah keduanya, baik mempelai pria atau wanita, harus memberikan persetujuan dan sepakat atas ikatan matrimonial yang mereka jalin di antara mereka.

  • Dilakukan di Depan Saksi
  • Nikah siri harus dilakukan di depan saksi yang hadir pada saat berlangsungnya ijab kabul. Saksi-saksi yang bisa dipilih adalah orang yang memiliki kredibilitas baik dalam masyarakat. Minimal ada dua orang saksi yang hadir, namun sebaiknya diberikan paling sedikit tiga orang untuk memastikan sahnya pernikahan yang dilangsungkan.

  • Akta Nikah
  • Meski tidak ada surat tertulis yang mengatur tentang nikah siri, ketika ada sebuah komunitas atas pasangan tersebut, maka sebaiknya dibuat dahulu suatu akta pernikahan yang menyatakan keabsahan pernikahan yang terjadi tersebut.

  • Muhrim
  • Meminta ijin dari muhrim sebelumnya karena mereka yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi keluarga dan kehormatan keluarga mereka. Namun dalam kasus yang tidak memungkinkan, gunakan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

  • Dilakukan di Kantor Urusan Agama
  • Walau dilaksanakan secara diam-diam, menikah di bawah tangan juga harus dilakukan di Kantor Urusan Agama, sebagaimana garis-garis besar sesuai syariat Islam. Dokumen siri harus dilaporkan ke kantor yang sesuai dengan wilayah domisili pemohon hingga menjamin keabsahan pernikahan tersebut. Pemberkatan nikah juga sebaiknya dilaksanakan di masjid atau kantor KUA.

  • Nilai Mahar Wajib Dibayar
  • Pemberian mahar sangat penting dalam sebuah ikatan matrimonial, meskipun dilangsungkan secara diam-diam. Mahar merupakan simbol cinta dan kebahagiaan kedua pasangan yang saling mencintai itu sendiri. Mahar ini membuktikan bahwa pasangan yang bermaksud menikah memang serius, serta bersedia dan sanggup untu memelihara pasangan hidupnya di masa yang akan datang.

  • Pemenuhan Syarat Syariat
  • Tetap mengikuti syarat-syarat syariat yang diatur sebagai pelaksanaan tuntunan ibadah nikah, akan tetapi walau dilaksanakan secara diam-diam.

    BACA JUGA:   Anak Sudah Menikah Dianggap Dewasa? Ketentuan di Pasal 330 Kitab UUH Perdata Yang Perlu Diketahui

    Kesimpulan

    Akad nikah bawah tangan (nikah siri) tidak dilarang dalam hukum Islam selama memenuhi persyaratan-persyaratan syariah yang ada. Persyaratan yang ditekankan oleh hukum adalah ijab, kabul, wali, serta dua orang saksi yang menyaksikan ‘aqd, mahar, dan pemberitahuan pada warga masyarakat. Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan itu, akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang menikah. Tanpa adanya tujuan “sembunyi-sembunyi”, nikah siri sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan juga tidak menjadi perbuatan yang dilarang apabila persyaratan syariat telah terpenuhi. Namun, jika dianggap memiliki motif sembunyi-sembunyi dan bertujuan untuk merugikan, maka tindakan nikah tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan ajaran Islam.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags