Jangan Keliru! Berinvestasi Emas Online Bukan Riba Menurut Fatwa DSN MUI

Huda Nuri

Jangan Keliru! Berinvestasi Emas Online Bukan Riba Menurut Fatwa DSN MUI
Jangan Keliru! Berinvestasi Emas Online Bukan Riba Menurut Fatwa DSN MUI

Beli Emas Online Apakah Riba?

Ketika kita ingin memiliki emas sebagai bentuk investasi, kita dihadapkan pada dua pilihan, yaitu membeli emas fisik atau membeli emas secara online. Kedua pilihan ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun, ada satu isu yang sering menjadi pertimbangan bagi sebagian orang yaitu perihal riba.

Jika mengikuti fatwa DSN MUI, investasi emas online tetap sah dan dibolehkan. Sedangkan menurut mayoritas ulama, transaksi ini haram karena termasuk riba.

Namun, pada kenyataannya, banyak platform online yang menyediakan investasi emas dengan cara yang cukup jelas dan transparan tanpa melibatkan unsur riba. Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan membahas lebih lanjut perihal beli emas online dan apakah itu termasuk riba atau tidak.

Apa itu Riba?

Riba berasal dari kata arab yang artinya tambahan atau laba yang didapatkan secara tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariah. Pada prinsipnya, riba hukumnya haram dan menjadi salah satu dosa besar dalam islam.

Pada konteks investasi emas, riba bisa terjadi ketika kita membeli emas dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran atau ketika terdapat biaya tambahan yang tidak seharusnya ada. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip investasi emas secara syariah.

Apakah Investasi Emas Online Haram?

Mayoritas ulama dalam hal ini sepakat bahwa investasi emas online termasuk dalam transaksi ribawi atau haram karena terdapat unsur riba. Namun, fatwa DSN MUI mengenai investasi emas online menyatakan bahwa transaksi ini tetap sah dan boleh dilakukan oleh umat islam.

BACA JUGA:   COD Bukan Riba, Ini Alasan Kenapa Anda Bisa Memilihnya dengan Tenang

Perbedaan pendapat ini muncul karena investasi emas online pada dasarnya memiliki unsur pengawasan dan transparansi yang cukup tinggi, sehingga potensi terjadinya riba dapat diminimalisir. Selain itu, pengawasan juga diperketat oleh pihak regulator, sehingga risiko penipuan dan manipulasi harga dapat diminimalisir.

Kelebihan Beli Emas Online

Meskipun dikatakan sebagai hal yang haram, saya merasa perlu juga untuk menunjukkan kelebihan dan keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari beli emas secara online. Beberapa kelebihannya antara lain:

  • Mudah dan Praktis
    Beli emas online bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, bahkan di tengah malam sekalipun.
  • Selalu Tersedia
    Tak perlu khawatir kehabisan stok, emas online selalu tersedia kapan saja.
  • Dikirim Langsung
    Anda tak perlu repot mengambil emas langsung ke toko. Emas akan dikirimkan langsung ke rumah Anda.
  • Harga Bersaing
    Harga emas secara online cenderung lebih bersaing daripada di toko emas fisik.
  • Platform Beli Emas Online yang Syariah

    Bagi Anda yang ingin membeli emas online dengan cara yang syariah, berikut beberapa platform yang bisa Anda pertimbangkan:

  • Indonesian Shariah Gold
    Platform ini menyediakan investasi emas 1 gram dengan harga yang cukup terjangkau dan tanpa adanya unsur riba.
  • EMAS ID
    EMAS ID adalah salah satu platform yang cukup populer dan terpercaya dalam hal investasi emas syariah. Terdapat beberapa pilihan produk mulai dari emas batangan hingga perhiasan.
  • Pegadaian Digital Gold
    Platform investasi emas online dari perusahaan Pegadaian ini cukup populer dan menawarkan produk dengan harga yang terjangkau serta bebas riba.
  • Kesimpulan

    Beli emas secara online memang memiliki kelebihan masing-masing. Namun, potensi terdapatnya riba dalam investasi emas online tetap menjadi persoalan yang harus diwaspadai. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memilih platform investasi emas yang terpercaya dan bebas dari unsur riba dan manipulasi harga.

    BACA JUGA:   Kenapa Kurma Termasuk Barang Ribawi dan Mengapa Perlu Dipahami

    Meskipun fatwa mayoritas menyatakan bahwa investasi emas online adalah haram, tetap tidak mengganggu transparansi dan pengawasan yang cukup tinggi dalam praktik investasi emas online. Oleh karena itu, Investasi emas online tidak selalu haram, namun hendaknya dilakukan dengan sangat hati-hati dan dipastikan platform tempat kita berinvestasi terjamin dan terpercaya, bagi yang ingin melakukan investasi namun menghendaki berpedoman pada prinsip syariah.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags