Jual Beli Motor Kredit Apakah Riba?
Transaksi jual beli kendaraan bermotor secara kredit sering membuat banyak orang bertanya-tanya, “Apakah hal ini termasuk dalam bentuk riba?” Pertanyaan ini kemudian memunculkan perdebatan dari berbagai pihak yang memiliki pandangan dan pemahaman yang berbeda.
Namun, menurut Ustadz Abdul Somad, transaksi jual beli kendaraan secara kredit tidak termasuk riba apabila tidak ada bunga di dalamnya. Hal ini karena menurut beliau, ketika seseorang membeli kendaraan secara kredit, pembeli dan penjual saling membicarakan harga, lalu kedua belah pihak yang sepakat dengan harga yang telah disepakati.
Lalu, bagaimana dengan pembayaran kredit yang dibayarkan secara berkala? Apakah hal ini termasuk dalam bentuk riba? Menurut Imam Malik, yang dikutip dari kitab Al-Mudawwanah, βAli bin Abi Talib membeli seekor unta kepada seorang Yahudi, lalu Yahudi itu meminta agar unta tersebut dibayar dalam jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran tertentu (angsur). Ali pun menerima permintaan Yahudi tersebut dan melakukan pembayaran secara angsur-angsur sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.”
Dalam hal ini, Ali bin Abi Talib sebagai pembeli harus membayar secara angusur-angsur dengan harga yang telah disepakati bersama Yahudi sebagai penjual. Dalam transaksi ini, tidak ada unsur riba karena harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah harga yang sebenarnya.
Namun, jika dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor secara kredit terdapat unsur bunga, maka hal ini perlu dipertanyakan dari segi syariah. Menurut pandangan masyarakat Islam, bunga dalam transaksi jual beli termasuk unsur riba yang diharamkan.
Karena itulah, sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan secara kredit, Anda perlu memeriksa apakah terdapat bunga dalam transaksi tersebut. Apabila ada, maka transaksi jual beli tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, jika tidak terdapat bunga dalam transaksi tersebut, maka transaksi jual beli kendaraan secara kredit tidak termasuk dalam bentuk riba.
Sebagai kesimpulan, transaksi jual beli kendaraan bermotor secara kredit tidak termasuk dalam bentuk riba, selama di dalamnya tidak ada unsur bunga. Dalam Islam, bunga dalam transaksi jual beli merupakan unsur riba yang diharamkan. Penting untuk memeriksa terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan secara kredit guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.