Kenali Alasan Mengapa Pegadaian Dikategorikan Sebagai Riba: Pemilik Barang Gadai Bertindak Sebagai Pihak yang Tersebabkan Kerugian

Huda Nuri

Kenali Alasan Mengapa Pegadaian Dikategorikan Sebagai Riba: Pemilik Barang Gadai Bertindak Sebagai Pihak yang Tersebabkan Kerugian
Kenali Alasan Mengapa Pegadaian Dikategorikan Sebagai Riba: Pemilik Barang Gadai Bertindak Sebagai Pihak yang Tersebabkan Kerugian

Mengapa Pegadaian Termasuk Riba? Kenali Detailnya

Pendahuluan

Pegadaian atau yang sering disebut dengan istilah gadai sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Layanan ini dianggap sebagai solusi bagi mereka yang memerlukan dana dalam jumlah kecil hingga besar, namun terkendala dengan kemampuan finansial yang terbatas.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan semakin pesatnya industri keuangan, muncul pula pro dan kontra tentang keberadaan pegadaian. Pegadaian dianggap sebagai usaha yang menakut-nakuti masyarakat dengan mengenakan bunga yang tinggi, bahkan hingga terjerat dalam hutang yang sulit untuk dicicil. Tidak hanya itu, pegadaian juga sering kali dikaitkan dengan riba, sesuatu yang dianggap sebagai tindakan melawan agama.

Lalu, mengapa pegadaian dianggap sebagai riba? Apa saja detailnya? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian Riba dan Hukumnya dalam Islam

Sebelum membahas mengenai alasan mengapa pegadaian termasuk riba, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa arti riba menurut Islam. Secara singkat, riba di dalam bahasa Arab berarti bertambah, sedangkan secara istilah diartikan sebagai pengambilan kelebihan atau tambahan dari suatu transaksi jual beli atau utang piutang.

Hukum riba dalam Islam sangat tegas, di mana riba termasuk dalam jenis penindasan atas sesama manusia dan menjadi perbuatan dosa sesuai penjelasan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275-280. Berikut kutipan ayat tersebut,

“Orang-orang yang memakan (menerima) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu, karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu ia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu akan pergi ke neraka, sedang ia kekal di dalamnya.”

BACA JUGA:   Memahami Berbagai Jenis dan Contoh Riba dalam Perspektif Islam

Dari kutipan ayat di atas, kita dapat memahami bahwa Islam sangat melarang praktik riba. Karena itu, sebagai umat muslim, kita wajib mencari alternatif solusi finansial lain yang tidak melanggar prinsip syariah.

Alasan Mengapa Pegadaian Termasuk Riba Menurut Syariah Islam

Barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dalam hal ini, ketika ada nasabah yang pinjam uang, namun tidak mampu membayar atau melunasi kembali utangnya, maka barang yang digadaikan tersebut berpotensi disita oleh pegadaian sebagai jaminan pengganti uang yang dipinjamkan.

Namun, dalam praktiknya, pegadaian kerap kali memberikan bunga yang terlalu tinggi pada nasabahnya. Hal ini bertujuan untuk membatasi risiko atas transaksi yang dilakukan, tetapi juga dapat menjadi tekanan bagi nasabah yang ingin melunasi utangnya karena besarnya bunga yang diberikan.

Maka, hal ini yang menjadi dasar mengapa pegadaian termasuk dalam praktik riba di dalam agama Islam. Pegadaian dilihat sebagai pemberian pinjaman dengan jaminan barang yang diberikan, namun juga membebankan bunga tinggi pada nasabahnya.

Alternatif Solusi Finansial yang Tidak Melanggar Syariah

Sebagai umat muslim, kita wajib mencari alternatif solusi finansial lain yang tidak melanggar prinsip syariah. Salah satu yang dapat ditempuh adalah dengan memanfaatkan layanan keuangan syariah.

Dalam layanan keuangan syariah, terdapat beberapa pilihan solusi finansial yang dapat kita manfaatkan, seperti akad sewa menyewa, akad jual beli dengan margin, akad pembiayaan musyarakah, akad pembiayaan mudharabah, dan lain-lain. Dalam akad-akad tersebut, tidak terdapat unsur riba ataupun bunga yang dibebankan pada nasabah.

BACA JUGA:   Mengungkap Mitos Riba di Bank Syariah: Kenyataannya, Pengambilan Jasa Tidak Termasuk Riba

Selain itu, kita juga dapat mencari bantuan dari keluarga dan kerabat terdekat yang dapat dipercaya untuk meminjamkan uang yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Secara umum, pegadaian termasuk ke dalam kategori riba di dalam perspektif agama Islam. Hal ini dikarenakan pemberian bunga yang terutang atas pinjaman uang atau barang jaminan yang diberikan oleh nasabah, sehingga menyebabkan beban hutang yang sulit dipenuhi oleh nasabah. Alternatif solusi finansial yang tidak melanggar prinsip syariah, yaitu dengan memanfaatkan layanan keuangan syariah, serta meminta bantuan keluarga dan kerabat terdekat yang dapat dipercaya untuk meminjamkan uang. Sebagai umat muslim, kita harus mampu menemukan alternatif solusi finansial yang tidak melanggar prinsip syariah untuk kebutuhan finansial kita.

Also Read

Bagikan:

Tags