Kenapa Buku Nikah Ada 2 Warna? Inilah Alasannya yang Wajib Diketahui!

Dina Yonada

Kenapa Buku Nikah Ada 2 Warna? Inilah Alasannya yang Wajib Diketahui!
Kenapa Buku Nikah Ada 2 Warna? Inilah Alasannya yang Wajib Diketahui!

Kenapa Buku Nikah Ada 2 Warna?

Pengenalan

Buku nikah merupakan dokumen resmi dari negara yang menyatakan bahwa dua orang telah sah menjadi suami dan istri. Setiap pasangan yang menikah di Indonesia akan menerima buku nikah. Namun, bukan hanya bendanya saja yang menjadi poin utama dalam tulisan ini, melainkan warna dari buku nikah itu sendiri.

Seperti yang kita ketahui, ada dua warna buku nikah yang diakui oleh negara, yakni buku nikah suami berwarna merah dan buku nikah istri berwarna hijau.

Lalu, apa sebenarnya latar belakang terciptanya buku nikah dengan dua warna yang berbeda ini?

Sejarah Buku Nikah Berwarna

Buku nikah pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 1974. Saat itu, buku nikah Indonesia hanya berwarna merah dan menjadi identitas resmi bagi kedua belah pihak setelah menikah.

Namun, pada tahun 1990, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai buku nikah. Kebijakan tersebut mengharuskan setiap pasangan yang menikah untuk memiliki buku nikah masing-masing. Selain itu, warna merah hanya digunakan untuk buku nikah suami sementara buku nikah istri menggunakan warna hijau.

Meskipun terkesan sepele, pemilihan warna buku nikah ini memang memiliki tujuan tertentu. Warna merah pada buku nikah suami melambangkan kekuatan, semangat, dan penuh semangat. Sedangkan warna hijau pada buku nikah istri bermakna kesuburan, kebahagiaan, kedamaian, dan ketenteraman. Oleh karena itu, setiap pasangan dapat memiliki identitas resmi yang mencerminkan karakteristik masing-masing.

Perbedaan Buku Nikah Suami dan Istri

Selain dari segi warna, buku nikah suami dan istri juga berbeda dalam hal isi dan penggunaannya.

BACA JUGA:   Mengenal Resiko dan Dampak Gangguan Psikologis Menikah Terlalu Muda bagi Kesehatan Mental

Buku Nikah Suami

Isi dari buku nikah suami mencantumkan data pribadi suami, calon istri, dan data pelaksanaan pernikahan. Data yang tertera pada buku nikah suami meliputi:

  • Nama suami
  • Tempat dan tanggal lahir suami
  • Agama suami
  • Alamat suami
  • Nama orang tua suami
  • Nama calon istri
  • Tempat dan tanggal lahir calon istri
  • Agama calon istri
  • Alamat calon istri
  • Nama orang tua calon istri
  • Tanggal, tempat, dan waktu pernikahan
  • Nama saksi suami dan istri

Data-data tersebut penting karena bisa digunakan sebagai bukti resmi bahwa pernikahan tersebut sah.

Buku Nikah Istri

Sedangkan untuk buku nikah istri, isi yang tercantum hampir sama dengan buku nikah suami. Hanya saja, terdapat perubahan pada data pribadi yang mencantumkan diri istri:

  • Nama istri
  • Tempat dan tanggal lahir istri
  • Agama istri
  • Alamat istri
  • Nama orang tua istri
  • Nama suami
  • Tempat dan tanggal lahir suami
  • Agama suami
  • Alamat suami
  • Nama orang tua suami
  • Tanggal, tempat, dan waktu pernikahan
  • Nama saksi suami dan istri

Data yang tertera pada buku nikah istri juga memiliki kepentingan yang sama dengan buku nikah suami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Penutup

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa buku nikah suami dan istri memiliki perbedaan, baik dari segi warna maupun isi. Adanya perbedaan ini dikarenakan untuk memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi setiap individu dan melindungi hak-hak mereka sebagai pasangan yang sah dan sudah menikah.

Oleh karena itu, sebaiknya setiap pasangan yang telah menikah menjaga dan merawat buku nikah mereka dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.

Also Read

Bagikan:

Tags