Kenapa Kurma Termasuk Barang Ribawi?
Sebagai umat Islam, kita pasti sudah sering mendengar mengenai istilah barang ribawi. Barang ribawi sendiri adalah salah satu jenis kepemilikan yang dilarang dalam Islam dan harus dihindari. Salah satu contoh barang ribawi adalah kurma.
Apa Itu Kurma?
Kurma adalah jenis buah-buahan yang sebagian besar ditemukan di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Iran, dan Irak. Buah kurma ini biasanya dapat dijumpai pada bulan Ramadhan dan menjadi menu wajib bagi umat Muslim untuk berbuka puasa.
Kurma Termasuk Barang Ribawi, Mengapa?
Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, barang ribawi merupakan salah satu jenis kepemilikan yang dilarang dalam Islam. Kurma sendiri termasuk dalam jenis ini karena memiliki karakteristik yang memenuhi kriteria barang ribawi. Beberapa karakteristik dari barang ribawi ini di antaranya adalah:
- Barang yang memiliki potensi keuntungan besar
- Barang yang sulit diketahui nilai pastinya
- Barang yang memiliki ketidakpastian dalam penentuan nilai jual dan belinya
Contohnya adalah menukar kurma yang sudah dikilo dengan kurma yang masih di pohon. Di sini terdapat riba karena tidak jelasnya takaran kedua kurma yang akan ditukar. Padahal syarat ketika menukar barang ribawi yang sejenis harus tunai dan takarannya harus sama.
Menghindari Kurma sebagai Barang Ribawi
Apabila kita sebagai umat Islam ingin menghindari barang ribawi seperti kurma, hal yang harus dilakukan adalah dengan tidak memperdagangkan kurma secara berlebihan. Selain itu, jika kita ingin menukar barang ribawi seperti kurma, kita harus pastikan takarannya sama dan tunai. Contohnya, jika kita ingin menukar 1 kilogram kurma dengan kurma yang masih di pohon, maka kita harus memastikan takarannya 1 : 1 dan tunai.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk menghindari riba dalam Islam dan menjalankan ajaran sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam agama kita. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan beribadah sebagai umat Muslim yang baik.