Pernikahan adalah salah satu peristiwa sakral yang dianggap penting dalam kehidupan seseorang. Namun, adanya beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan tersebut justru dilarang dan dianggap tidak etis. Salah satu pernikahan yang dilarang oleh agama Islam adalah pernikahan sedarah.
Pernikahan sedarah adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan keluarga yang dekat, seperti saudara kandung, sepupu, paman atau bibi, dan lain sebagainya. Dalam pandangan agama Islam, pernikahan sedarah ini sangat dilarang dan dianggap sebagai tindakan yang sangat buruk karena dapat membahayakan keturunan dan kesehatan pasangan tersebut.
Perlakuan-perlakuan buruk seperti kekerasan, ketidakmerataan dalam pembagian harta warisan, atau adanya keterbatasan keturunan menjadi hal yang sering terjadi dalam pernikahan sedarah. Perkawinan seperti ini juga cenderung mengurangi kualitas dan kemampuan intelektual keturunan.
Pernikahan sedarah juga dianggap melanggar syariah, di mana Islam menekankan untuk menjunjung tinggi etika, moral, dan keadilan. Oleh karena itu, Islam sangat mendukung pernikahan yang terjadi di antara dua keturunan yang berbeda. Dalam Al-Quran, pernikahan yang terjadi antara dua bangsa / suku yang berbeda dianjurkan, bahkan dikenang sebagai pedoman umat manusia.
Para sarjana telah menyepakati bahwa perkawinan sedarah dapat meningkatkan kemungkinan kelainan genetik pada keturunan. Hal ini terjadi karena orang yang memperoleh gen cacat dari kedua orangtuanya memiliki risiko yang lebih tinggi untuk menyandang kelainan yang sama. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa melakukan pernikahan sedarah juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan kanker.
Oleh karena itu, agama Islam melarang pernikahan antara saudara kandung atau antara orang-orang yang memiliki hubungan darah dekat lainnya. Sebagai manusia, kita harus memahami bahwa pernikahan sedarah dapat membahayakan kesehatan pasangan dan masa depan keturunan yang akan lahir. Ketika kita mendekati pernikahan, kita harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk kesehatan dan keselamatan keturunan kita.
Secara keseluruhan, pernikahan sedarah adalah tindakan yang tidak etis dan tidak sejalan dengan kepercayaan agama Islam maupun nilai-nilai sosial manusia secara umum. Mari menghindari pernikahan sedarah dan memperhatikan kepentingan dan kebaikan bersama. Demikian artikel tentang kenapa pernikahan sedarah dilarang dalam Islam. Semoga bermanfaat!