Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Kenapa Shopee Paylater Dikategorikan sebagai Riba? Mekanisme Fitur yang Menguntungkan Shopee dan Memberatkan Pengguna Layanan

Huda Nuri

Kenapa Shopee Paylater Dikategorikan sebagai Riba? Mekanisme Fitur yang Menguntungkan Shopee dan Memberatkan Pengguna Layanan
Kenapa Shopee Paylater Dikategorikan sebagai Riba? Mekanisme Fitur yang Menguntungkan Shopee dan Memberatkan Pengguna Layanan

Kenapa Shopee Paylater adalah Riba?

Pendahuluan

Shopee sebagai salah satu marketplace terbesar di Indonesia, menawarkan berbagai macam fitur untuk mempermudah konsumen dalam berbelanja di platform mereka. Salah satunya adalah layanan Paylater, di mana pengguna dapat membeli produk tanpa harus membayar langsung di awal. Namun, sejak diperkenalkannya fitur ini, banyak yang bertanya-tanya apakah layanan Shopee Paylater ini masuk kategori riba atau tidak?

Apa itu Riba?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Shopee Paylater, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan riba. Riba dalam Islam diartikan sebagai penambahan atau kelebihan yang diberikan oleh pihak yang diberi pinjaman (muqtarid) kepada pihak yang meminjamkan (muqrid) dalam segala bentuk pinjaman uang.

Pada prinsipnya, riba merupakan suatu tindakan yang sangat diharamkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan riba dipandang merugikan salah satu pihak, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem ekonomi Islam.

Kenapa Shopee Paylater Dikategorikan sebagai Riba?

Kembali ke topik utama, mengenai Shopee Paylater yang dikategorikan sebagai riba. Hal itu dikategorikan riba karena terlepas kedua belah pihak sudah menyetujui kontrak yang diajukan oleh peminjam (muqrid) kepada yang diberi pinjaman (muqtarid), mekanisme fitur Paylater ini menguntungkan pihak Shopee dan memberatkan pihak pengguna layanan Shopee Paylater ini.

Untuk menjadi lebih jelas, mari kita lihat bagaimana mekanisme kerja Shopee Paylater tersebut. Saat pengguna memilih opsi Paylater di Shopee, secara otomatis pihak Shopee akan memberikan pinjaman kepada pengguna dengan bunga 0% hingga 2,95%. Setelah bunga ditambahkan, pengguna akan diminta untuk membayar tagihan tersebut pada tanggal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:   Menyingkap Mitos: Neo Bank Tidak Termasuk Riba

Sebenarnya, bentuk pinjaman seperti ini tidak sepenuhnya dilarang dalam Islam, asalkan tidak terdapat unsur-unsur riba di dalamnya. Namun, Shopee Paylater dinilai sebagai riba karena bunga yang diberikan oleh Shopee sebagai pihak yang memberikan pinjaman (muqrid) kepada pengguna sebagai pihak yang diberi pinjaman (muqtarid).

Pada akhirnya, Shopee Paylater dapat dikategorikan sebagai riba karena terdapat unsur-unsur penambahan atau kelebihan yang diberikan oleh pihak yang memberikan pinjaman kepada yang diberi pinjaman, meski sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Apa Dampak Buruk dari Layanan Shopee Paylater?

Meski Shopee Paylater mungkin terlihat menarik bagi banyak pengguna, namun sebenarnya layanan ini dapat membawa dampak buruk bagi keuangan Anda. Berikut adalah beberapa dampak buruk dari layanan Shopee Paylater:

  1. Memberatkan Keuangan. Dalam bayar hutang Paylater, pihak Shopee mengharuskan pengguna membayar tagihan kredit hingga limit kredit yang diberikan. Jadi jika terdapat tagihan Hutang Paylater, maka pengguna tidak bisa membayar sesuai kemampuan keuangan mereka, tetapi harus sesuai limit kredit yang tebuat mereka mungkin terdesak dan memiliki tagihan hutang yang tidak sedikit.
  2. Buruknya Riwayat Kredit. Jika pengguna tidak dapat membayar tagihan Paylater tepat waktu, maka hal tersebut akan mempengaruhi riwayat kredit pengguna. Hal ini dapat menjadi masalah bagi pengguna yang ingin meminjam uang di bank atau lembaga keuangan lainnya.
  3. Meningkatkan Peluang Terjebak dalam Jeratan Utang. Jika pengguna terus menggunakan fitur Paylater, maka hal tersebut dapat meningkatkan peluang untuk terjebak dalam jeratan utang. Terdapat resiko jika pengguna tidak bisa membayar cicilan tepat waktu, maka tagihan hutang semakin menumpuk

Kesimpulan

Shopee Paylater mungkin terlihat menarik bagi banyak pengguna, namun sejatinya layanan ini dapat membawa dampak buruk bagi keuangan pengguna. Selain itu, meski pada dasarnya dalam Islam bentuk pinjaman seperti ini tidak sepenuhnya dilarang, namun Shopee Paylater dikategorikan sebagai riba karena elemen bunga yang terdapat di dalamnya.

BACA JUGA:   Hukum Riba dalam Islam: Kajian Komprehensif atas Larangan dan Dampaknya

Dalam hal ini, sebagai pengguna yang bijak, disarankan untuk mempertimbangkan kembali penggunaan fitur Paylater di Shopee, apabila kurang mampu untuk membayar cicilan tepat waktu lebih baik hindari fitur ini dan cukupkan diri dengan pembayaran di awal saja. Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Also Read

Bagikan:

Tags