Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Kepentingan Mengetahui Tujuan Penyaluran Uang Riba Menurut Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi

Huda Nuri

Kepentingan Mengetahui Tujuan Penyaluran Uang Riba Menurut Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi
Kepentingan Mengetahui Tujuan Penyaluran Uang Riba Menurut Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi

Kemana Uang Hasil Riba Disalurkan?

Apakah Anda tahu kemana uang hasil riba harus disalurkan? Apakah, apabila mendapatkan uang hasil riba, kita boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kita sendiri? Nah, pertanyaan tersebut memang sering kali muncul di masyarakat. Agama Islam melarang keras penggunaan uang hasil riba, bahkan konsekuensinya sampai dianggap sebagai perbuatan dosa besar dan bisa menimbulkan kutukan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui tentang aturan penggunaan uang hasil riba di dalam Islam.

Menurut fatwa no. 16576 yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) di Arab Saudi, uang riba hanya boleh digunakan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275-279 menjelaskan tentang hukum riba di dalam Islam, bahwa riba jelas-jelas diharamkan dan termasuk perbuatan zalim.

Mengapa uang hasil riba hanya boleh disalurkan ke fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin? Karena kedua hal tersebut adalah bentuk penebusan atas dosa yang telah dilakukan. Dengan menyalurkan uang hasil riba ke fasilitas umum seperti membangun jalan, gedung sekolah, fasilitas umum lainnya, maka orang yang telah melakukan riba telah memberikan manfaat kepada masyarakat umum. Begitu pula apabila uang hasil riba diberikan kepada fakir miskin, orang yang telah melakukan riba telah memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkan.

Namun perlu diperhatikan, bahwa pemberian uang riba kepada fakir miskin tidak bisa dilakukan dengan cara sembarangan. Uang tersebut harus diberikan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan dan uang tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sehingga, pemberian uang riba kepada fakir miskin harus dilakukan dengan cara yang tepat.

BACA JUGA:   Memahami Riba dan Ragamnya pada Utang Piutang: Perspektif Ekonomi dan Hukum Islam

Jadi, jika seseorang memperoleh uang hasil riba, maka ia harus memikirkan untuk menyalurkan hasil ribanya dengan cara yang benar, yaitu menyalurkannya ke fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin dengan cara yang tepat dan benar. Dan yang terpenting adalah menghindari hal-hal yang dapat membawa kepada perbuatan dosa besar seperti riba.

Bagaimana jika seseorang sudah memiliki uang hasil riba namun tidak tahu harus menggunakan uang tersebut untuk apa? Nah, seseorang dapat meminta bimbingan dari orang-orang yang berpengalaman di bidang keagamaan atau pengurus masjid setempat agar uang tersebut bisa disalurkan dengan cara yang sesuai dengan aturan agama Islam.

Maka, sebagai seorang Muslim, kita harus mengetahui bahwa uang hasil riba tidak boleh digunakan untuk kepentingan kita sendiri. Berdasarkan fatwa no. 16576 dari Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) di Arab Saudi, uang riba hanya boleh disalurkan ke fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengetahui aturan ini, diharapkan kita bisa menghindari perbuatan dosa besar dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags