Ketahui Batasan Nikah Resmi di Indonesia: Hanya Boleh Satu Kali Menurut UU Perkawinan

Dina Yonada

Ketahui Batasan Nikah Resmi di Indonesia: Hanya Boleh Satu Kali Menurut UU Perkawinan
Ketahui Batasan Nikah Resmi di Indonesia: Hanya Boleh Satu Kali Menurut UU Perkawinan

Nikah Resmi Bisa Berapa Kali?

Pengertian Nikah Monogami dan Poligami di Indonesia

Nikah adalah sebuah ikatan yang sangat sakral dalam kehidupan seseorang. Ketika memutuskan untuk menikah, seseorang biasanya membayangkan akan hidup bahagia bersama pasangannya hingga akhir hayat. Dalam hukum Indonesia, terdapat aturan mengenai jumlah nikah yang diperbolehkan, yaitu melalui asas monogami. Asas monogami merupakan prinsip pernikahan yang mengatur bahwa satu orang hanya diperbolehkan menikah dengan satu pasangan saja. Prinsip ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Namun, di Indonesia sendiri, masih dapat ditemukan kasus poligami yang terjadi. Poligami adalah praktek menikah lebih dari satu pasangan secara bersamaan yang bukanlah hal yang diperbolehkan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

Mitos dan Fakta tentang Nikah Poligami

Mitos tentang nikah poligami seringkali menjadi bahan perdebatan masyarakat Indonesia. Beberapa diantaranya menganggap bahwa poligami merupakan hal yang sah, seperti halnya nikah monogami. Namun, hal tersebut sebetulnya tidaklah benar. Kendati Nikah Poligami sering dilakukan, faktanya tidak diperbolehkan dalam hukum positif Indonesia. Beberapa orang juga menganggap Poligami dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk para janda yang kehilangan pasangan atau bagi mereka yang belum juga menemukan pasangan hidup. Tidak benar, karena melakukan Poligami harus memiliki persyaratannya tersendiri. Selain harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti izin dari hakim dan membuktikan bahwa dirinya mampu memenuhi kebutuhan setiap keluarga dengan adil, Poligami juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang telah diatur dalam hukum perkawinan di Indonesia.

BACA JUGA:   Wanita atau Anak Gadis? Eksplorasi Identitas Perempuan yang Belum Menikah

Larangan Atas Praktek Nikah Poligami di Indonesia

Walaupun di beberapa daerah di Indonesia, poligami masih dianggap sebagai praktik yang sah, namun sebenarnya ada aturan yang melarang poligami dalam hukum positif Indonesia seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang telah dijelaskan di atas. UU Perkawinan sendiri sangat tegas dalam mengatur lebih lanjut mengenai pernikahan dan yang penting juga mengatur mengenai keluarga yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.

Adapun pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 46/PUU IX/2011 menegaskan bahwa perkawinan adalah hubungan hukum yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersifat monogami di mana satu pria hanya dapat menikah dengan satu wanita dan sebaliknya. Meskipun putusan tersebut sangat jelas dalam melarang praktek poligami, dalam kenyataannya, praktek tersebut masih saja terjadi di masyarakat.

Kesimpulan

Dalam penegakan hukum di Indonesia, praktek poligami sangatlah dilarang dan bertentangan dengan hukum perkawinan serta melanggar hak asasi manusia. Kendati demikian, masih saja ditemukan kasus poligami terjadi di masyarakat. Hal ini semestinya segera diatasi, dan semua pihak harus menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak adanya bentuk penyimpangan dalam praktek pernikahan. Oleh karena itu, kita harus senantiasa menghargai undang-undang yang telah diatur oleh Negara, memperhatikan asas monogami dan menghargai hak asasi manusia dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal nikah.

Also Read

Bagikan:

Tags