Ketahui Berbagai Jenis Pernikahan yang Dikenal di Indonesia, Mulai dari Nikah Sirri hingga Nikah Ahli Kitab yang Berasal dari Tradisi Arab Jahiliyah

Dina Yonada

Ketahui Berbagai Jenis Pernikahan yang Dikenal di Indonesia, Mulai dari Nikah Sirri hingga Nikah Ahli Kitab yang Berasal dari Tradisi Arab Jahiliyah
Ketahui Berbagai Jenis Pernikahan yang Dikenal di Indonesia, Mulai dari Nikah Sirri hingga Nikah Ahli Kitab yang Berasal dari Tradisi Arab Jahiliyah

Nikah Ada Berapa Macam?

Kenapa Penting Mengetahui Macam-Macam Nikah di Indonesia?

Sebelum membahas mengenai macam-macam nikah di Indonesia, kita perlu mengerti pentingnya mengetahuinya. Perkawinan adalah suatu hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata, maka dari itu kita harus memilih jenis nikah yang paling sesuai dengan kebutuhan, keyakinan, dan pandangan hidup kita. Selain itu, mengetahui jenis nikah dapat membantu kita untuk menghindari pernikahan yang tidak sah dan merugikan.

Mengenal jenis-jenis nikah di Indonesia juga penting karena ada beberapa jenis nikah yang belum dikenal secara luas oleh masyarakat. Selain nikah siri dan kontrak, ada juga nikah syighar, nikah muhalil, dan nikah ahli kitab yang merupakan budaya bangsa Arab jahiliyah yang telah masuk ke Indonesia.

Nikah Siri: Jenis Pernikahan yang Kontroversial

Nikah siri atau kawin di bawah tangan merupakan suatu pernikahan yang dilakukan tanpa disaksikan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) atau yang menjadi saksi sah menurut agama Islam. Jenis pernikahan ini sering dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah namun tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan ingin mempermudah birokrasi.

Namun, hingga saat ini nikah siri masih kontroversial karena banyak pasangan yang menikah siri tetapi akhirnya justru bercerai di kemudian hari dan tidak menurunkan akta nikah. Nikah siri juga sering dilakukan oleh orang yang masih tinggal di bawah umur atau tidak memiliki identitas yang jelas. Oleh karena itu, Nikah siri tidak dianjurkan dan diyakini oleh sejumlah ahli agama Islam dan banyak Negara di dunia menganggap tidak sah.

BACA JUGA:   Menghitung Rencana Biaya Akad Nikah di Rumah: Perlu Tahu Syarat Administrasi dan Biaya KUA Rp 600 Ribuan

Nikah Kontrak: Solusi Bagi Mereka yang Ingin Menikah Namun Tidak siap Menikah Secara Permanen

Nikah kontrak merupakan suatu pernikahan yang dilakukan dengan jangka waktu tertentu, antara satu atau dua tahun. Pernikahan jenis ini diperbolehkan dalam Islam jika syarat dan ketentuan yang telah ditentukan terpenuhi. Salah satu syarat utama adalah harus ada kesepakatan suami istri sebelum pernikahan dilangsungkan.

Nikah kontrak cocok bagi mereka yang belum siap menikah secara permanen, namun ingin memiliki hubungan yang halal dan sah menurut agama Islam. Namun, pernikahan jenis ini juga memiliki risiko yang cukup besar seperti adanya kesepakatan untuk tidak memperpanjang masa kontrak setelah waktu habis dan pada akhirnya berpotensi membatalkan pernikahan, serta ketidaksetujuan dari kedua keluarga masing-masing.

Nikah Syighar: Pernikahan yang Mempunyai Ketentuan Khusus

Nikah syighar adalah suatu bentuk pernikahan yang mempunyai ketentuan khusus di dalam agama Islam. Jenis pernikahan ini dilakukan dengan cara menukar masing-masing pasangan seorang anggota keluarga sebagai pasangan. Pernikahan ini dilarang dalam agama Islam karena dapat menimbulkan banyak kerugian dan baru-baru saja disenagkan oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

Nikah Muhalil: Pernikahan untuk Menyelesaikan Perselisihan

Nikah muhalil dilakukan oleh suami yang bercerai dengan istrinya tiga kali dan tidak bisa kembali bersama serta ingin memperistri wanita lain yang diinginkannya. Pada akad nikah muhalil, calon istri yang menerima pernikahan tadi diminta melepaskan diri dari suami lamanya dengan cara ia dicerai oleh suami lamanya sebelum akad nikah berlangsung.

Pernikahan muhalil sebenarnya tidak dianjurkan dan dilarang oleh pemerintah, karena dapat mempengaruhi kestabilan keluarga dan masyarakat. Namun, dalam sejarah Islam, pelaksanaan nikah muhalil dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan suami istri, dan bukan untuk semata-mata untuk mencari kepuasan pribadi.

BACA JUGA:   Mengapa Pernikahan di Usia Muda Masih Menjadi Pilihan? Memahami Faktor-faktor yang Mempengaruhinya dan Dampaknya pada Kesehatan Fisik dan Psikologis.

Nikah Ahli Kitab: Pernikahan yang Dilakukan dengan Orang yang Berbeda Agama

Nikah ahli kitab adalah suatu pernikahan yang dilakukan antara seorang muslim dengan orang yang belum memeluk agama Islam atau dikenal dengan sebutan ahli kitab, yaitu orang yang beragama Yahudi atau Kristen. Pernikahan ini diakui oleh Islam karena ahli kitab dianggap sebagai kelompok yang memiliki keimanan dan akhlak yang baik.

Namun, terdapat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah menurut agama Islam. Salah satu persyaratannya adalah ahli kitab tersebut harus mempunyai dokumen sah yang menyatakan bahwa ia sesuai dengan faham agama yang dianutnya dan surat tersebut harus diakui oleh KUA.

Penutup

Pernikahan adalah suatu peristiwa penting yang harus dipikirkan dengan baik-baik dan dipilih jenis nikah yang sesuai dengan kebutuhan, keyakinan, dan pandangan hidup kita. Terdapat beberapa jenis pernikahan di Indonesia seperti nikah siri, nikah kontrak, nikah syighar, nikah muhalil, dan nikah ahli kitab yang perlu diketahui secara lebih mendalam lagi. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags