Ketahui Fakta Penting! Uang Riba Hanya Bisa Digunakan untuk Fasilitas Umum atau Fakir Miskin Menurut Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi dan Penasehat Syariah Baitut Tamwil Kuwait

Huda Nuri

Ketahui Fakta Penting! Uang Riba Hanya Bisa Digunakan untuk Fasilitas Umum atau Fakir Miskin Menurut Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi dan Penasehat Syariah Baitut Tamwil Kuwait
Ketahui Fakta Penting! Uang Riba Hanya Bisa Digunakan untuk Fasilitas Umum atau Fakir Miskin Menurut Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi dan Penasehat Syariah Baitut Tamwil Kuwait

Uang Riba Bisa Digunakan untuk Apa?

Setiap manusia pasti membutuhkan uang sebagai alat untuk bertahan hidup. Namun, beberapa orang beranggapan bahwa memperoleh uang dengan cara apapun, termasuk dengan riba atau bunga, sudah menjadi hal yang biasa dan tidak ada masalah. Padahal, penggunaan uang riba sebenarnya hanya dibolehkan untuk penggunaan tertentu saja.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai penggunaan uang riba, mari kita pahami terlebih dahulu definisi dan hukum riba dalam Islam. Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah tambahan atau kelebihan. Secara umum, riba dalam Islam didefinisikan sebagai tambahan uang atau barang yang diberikan oleh pihak yang meminjam kepada pihak yang meminjamkan dengan timbal balik tertentu yang sudah disepakati sebelumnya.

Hukum riba dalam Islam sangat jelas dan tegas, yakni haram atau dilarang. Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang membahas mengenai riba, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 275-280. Nabi Muhammad juga pernah bersabda bahwa setiap transaksi yang mengandung riba adalah haram.

Dalam pandangan syariah Islam, uang riba hanya boleh digunakan untuk beberapa hal tertentu, yaitu untuk penggunaan fasilitas umum atau untuk diberikan kepada fakir miskin. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576 oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Pendapat ini juga difatwakan oleh Penasehat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait.

Penggunaan uang riba untuk fasilitas umum dapat diartikan sebagai penggunaan uang tersebut untuk kepentingan banyak orang, misalnya untuk membangun jalan atau jembatan, pembangunan sekolah, pembangunan masjid, dan sebagainya. Penggunaan uang riba untuk kepentingan umum ini dapat dianggap sebagai cara yang bisa membawa manfaat yang cukup besar bagi masyarakat.

BACA JUGA:   Memahami Konsep Riba: Kapan Secara Historis Riba Dijadikan sebagai Praktik Keuangan?

Sedangkan penggunaan uang riba untuk diberikan kepada fakir miskin dapat diartikan sebagai bentuk sedekah atau infak yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dalam Islam, sedekah atau infak dianggap sebagai salah satu amal yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Dengan memberikan uang riba kepada fakir miskin, selain memberikan manfaat bagi yang membutuhkan, juga dapat memperoleh pahala dari Allah SWT.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan uang riba untuk hal lain yang bersifat pribadi atau komersial tetap dianggap haram dalam pandangan syariah Islam. Meskipun penggunaan uang riba untuk bisnis dapat memberikan keuntungan yang besar, namun harus diingat bahwa keuntungan tersebut didapat dengan cara yang tidak baik dan akan membawa dampak buruk pada diri sendiri serta lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, sebaiknya kita menghindari penggunaan uang riba dan beralih ke cara yang lebih baik dalam mengelola keuangan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan bisnis yang halal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta lingkungan sekitar. Dengan begitu, kita tidak hanya dapat memperoleh keuntungan secara materi, namun juga pahala dari Allah SWT dan berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar kita.

Simak Penjelasan Tentang Uang Riba sebagai Berikut

  1. Pengertian Uang Riba
  2. Uang riba adalah uang yang diperoleh dari hasil memberikan atau menerima bunga atau tambahan keuntungan dari suatu pinjaman atau transaksi. Secara syariah Islam, penggunaan uang riba sangat dilarang.

  3. Penggunaan Uang Riba untuk Fasilitas Umum
  4. Penggunaan uang riba untuk fasilitas umum dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat, misalnya untuk pembangunan jalan atau jembatan, pembangunan sekolah, pembangunan masjid, dan sebagainya.

  5. Penggunaan Uang Riba untuk Fakir Miskin
  6. Penggunaan uang riba untuk diberikan kepada fakir miskin dipandang sebagai bentuk sedekah atau infak yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam hal ini, penggunaan uang riba dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan serta memperoleh pahala dari Allah SWT.

  7. Penggunaan Uang Riba untuk Bisnis
  8. Penggunaan uang riba untuk bisnis tetap dianggap sebagai haram dalam pandangan syariah Islam. Meskipun dapat memberikan keuntungan yang besar, namun harus diingat bahwa keuntungan tersebut didapat dengan cara yang tidak baik dan berpotensi membawa dampak buruk pada diri sendiri serta lingkungan sekitar.

  9. Menghindari Penggunaan Uang Riba
  10. Sebaiknya kita menghindari penggunaan uang riba dan beralih ke cara yang lebih baik dalam mengelola keuangan, seperti mengembangkan bisnis yang halal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta lingkungan sekitar. Hal ini tidak hanya dapat memberikan keuntungan secara materi, namun juga pahala dari Allah SWT serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar kita.

Dalam pandangan syariah Islam, penggunaan uang riba merupakan perbuatan yang sangat tidak dianjurkan bahkan diharamkan. Uang riba hanya dibolehkan untuk penggunaan tertentu saja. Sebaiknya kita menghindari penggunaan uang riba dan beralih ke cara yang lebih baik dalam mengelola keuangan, seperti mengembangkan bisnis yang halal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta lingkungan sekitar. Keuntungan yang didapat dari bisnis halal juga akan membawa kebahagiaan dan barokah dalam hidup kita, karena selain berpenghasilan, kita juga memperoleh pahala dari Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags