Pernikahan dalam Islam merupakan institusi yang sangat penting untuk menjalankan kehidupan yang diridhai oleh Allah. Pernikahan bukan hanya sekadar perjanjian antara suami dan istri, tetapi juga ikatan yang dimuliakan oleh Tuhan. Oleh karena itu, dalam Islam dikenal beberapa ketentuan pernikahan yang harus diikuti agar kebahagiaan keluarga dapat terwujud.
Syarat Pernikahan dalam Islam
Sebelum melangsungkan pernikahan, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut merupakan ketentuan pernikahan dalam Islam yang wajib untuk dipenuhi agar sah dan diterima oleh Allah. Beberapa syarat pernikahan dalam Islam di antaranya adalah:
Syarat Calon Pengantin
- Islam: Calon pengantin harus beragama Islam, karena pernikahan antara seorang muslim dengan non-muslim dilarang dalam Islam.
- Baligh: Calon pengantin harus sudah baligh, yaitu memiliki usia yang cukup untuk menikah, yaitu minimal 17 tahun untuk pria dan 15 tahun untuk wanita.
- Aqil: Calon pengantin harus berakal sehat atau aqil.
- Berkahwin dilakukan secara suka rela dan atas persetujuan kedua belah pihak
Syarat Calon Pendamping
- Islam: Calon pendamping juga harus beragama Islam.
- Bebas dari perkara wanprestasi: Seorang calon pendamping harus bersih dari perkara wanprestasi atau hutang piutang yang belum diselesaikan.
- Tidak sedang dalam proses pernikahan dengan orang lain: Sebelum menikah dengan calon pengantin, calon pendamping harus melepaskan diri dari proses pernikahan sebelumnya.
Akad Nikah dalam Islam
Setelah memenuhi syarat pernikahan dalam Islam, pasangan yang akan menikah harus melakukan akad nikah. Akad nikah merupakan suatu ikatan yang disepakati dan menjadi dasar pernikahan yang sah. Akad nikah harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan tepat agar pernikahan yang dilangsungkan dapat diterima oleh Allah SWT. Bagaimana akad nikah dilaksanakan dalam Islam?
Akad nikah merupakan perjanjian antara calon suami dan calon istri di hadapan saksi-saksi dan wali nikah. Akad nikah dilakukan dengan suara yang jelas dan dimengerti oleh kedua belah pihak serta saksi yang hadir.
Adapun lafadz ijab dan qabul dalam akad nikah sebagai berikut:
Calon suami mengucapkan ijab: “Aku nikahkan (sebutkan nama calon istri) dengan mas kawin (sebutkan nilai mas kawinnya)”.
Calon istri mengucapkan qabul: “Aku terima nikah dari (sebutkan nama calon suami) dengan mas kawin (sebutkan nilai mas kawinnya)”.
Kemudian dilanjutkan dengan ta’liq, yaitu memberikan kesempatan kepada saksi-saksi untuk mengkonfirmasi bahwa akad nikah sudah dilakukan dan sah di hadapan Allah SWT.
Nafkah dalam Pernikahan dalam Islam
Nafkah dalam pernikahan adalah tanggung jawab suami untuk memberikan kebutuhan hidup kepada istri. Nafkah dalam pernikahan merupakan salah satu ketentuan pernikahan dalam Islam. Tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah kepada istri meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Di samping itu, tanggung jawab suami juga termasuk memberikan biaya untuk kesehatan dan pendidikan anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan. Tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah kepada istri juga termasuk memberikan biaya tamasya atau liburan bersama keluarga.
Pengaturan Warisan dalam Pernikahan dalam Islam
Pengaturan warisan dalam pernikahan juga merupakan ketentuan pernikahan dalam Islam. Warisan dalam pernikahan dibagi menjadi dua, yaitu warisan yang ditujukan untuk suami dan warisan untuk istri. Bagaimana pengaturan warisan dalam pernikahan dalam Islam?
Dalam berbagi harta warisan, terdapat ketentuan dalam Islam, yaitu wajib ketentuan yang menetapkan bahwa 25% besarnya harta warisan harus diberikan kepada istri. Selain itu, ia juga memiliki hak dalam memperoleh keuntungan bisnis milik suami. Suami pun demikian, wajib melakukan keadilan dalam memperoleh harta warisan sebesar 25%.
Kesimpulan
Pernikahan dalam Islam bukanlah sekadar pernikahan, tetapi lebih dari itu. Pernikahan dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah yang harus dijalankan dengan baik agar kehidupan keluarga bisa diridhai oleh-Nya. Oleh karena itu, ketentuan pernikahan dalam Islam harus dijalankan dengan baik oleh setiap pasangan yang akan menikah agar kehidupan pernikahan bisa terus dilalui dengan harmonis dan bahagia.