Menikah menjadi haram ketika?
Hukum Menikah dalam Islam
Menikah adalah salah satu fitrah dalam agama Islam yang dianggap sebagai bagian dari ibadah. Dalam Al-Quran, surah An-Nisa ayat 1, disebutkan “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangkan banyak laki-laki dan perempuan.”
Dalam hukum Islam, menikah menjadi wajib bagi orang yang sudah dewasa dan mampu. Namun, tidak semua orang memiliki tujuan yang baik ketika menikah. Ada orang yang menikah hanya demi kepentingan materi dan ada yang menikah dengan tujuan menyakiti orang lain. Tindakan ini jelas bertentangan dengan ajaran agama dan menyebabkan pernikahan menjadi haram.
Perkawinan untuk Kepentingan Materi
Beberapa orang yang menikah hanya demi kepentingan materi. Mereka menikah dengan orang yang sudah mapan secara finansial dan memiliki status sosial yang baik dengan tujuan agar hidupnya lebih enak. Tindakan ini akan membawa dampak buruk pada kelangsungan pernikahan, karena cinta tidak didasarkan pada faktor materi.
Tindakan ini melanggar hukum Islam, karena menurut Islam menikah harus didasarkan pada cinta dan kasih sayang. Beberapa hadis mengatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka jika orang menikah karena faktor materi semata.
Perkawinan dengan Tujuan Menyakiti Orang Lain
Tindakan yang lebih buruk adalah menikah dengan tujuan menyakiti orang lain. Contohnya adalah menikah dengan orang yang sudah menikah atau menikah dengan tujuan merusak sebuah hubungan. Hal ini menyebabkan tidak adil dan merusak tatanan sosial yang ada.
Dalam Islam, tindakan ini dianggap haram dan dikecam oleh masyarakat. Al-Quran menyatakan bahwa wanita dan pria memiliki hak untuk menikah dengan orang yang mereka sukai, namun tindakan yang menyakiti orang lain dengan menikah dianggap tidak benar.
Simpulan
Dalam Islam, menikah adalah salah satu fitrah dan diwajibkan untuk orang yang sudah dewasa dan mampu. Namun, menikah harus didasarkan pada cinta dan kasih sayang, bukan karena faktor materi atau menikah dengan tujuan menyakiti orang lain.
Dalam hukum Islam, ada lima hukum perkawinan yang harus diatur dan diikuti. Hukum kelima adalah haram, dan melanggar ketentuan agama apabila menikah dengan tujuan menyakiti atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama. Ketika menikah, perlu diingat bahwa pernikahan tidak hanya sekadar akad, tetapi juga ikatan suci yang dijalani seumur hidup.