Ketika Perbuatan Meremas Payudara Wanita Menjadi Zina: Perspektif Agama yang Jarang Diketahui – Mengungkap Kontroversi Mengenai Perilaku Meremas Payudara Wanita dalam Hubungan dan Pernikahan untuk Mencegah Praktik Zina.

Huda Nuri

Apakah Memegang Payudara Wanita Termasuk Zina?

Perkenalan

Apakah memegang payudara wanita termasuk zina? Ini adalah pertanyaan yang sangat kontroversial dan sering menjadi topik perdebatan dalam konteks agama. Beberapa orang percaya bahwa memegang payudara wanita dianggap sebagai tindakan zina, sementara yang lain percaya bahwa itu sah – selama dilakukan dalam konteks pernikahan yang sah. Dalam artikel ini, kami akan membahas topik ini dengan cara yang komprehensif dan mendalam, serta memberi penjelasan yang jelas mengenai pandangan Islam tentang hal ini.

Pendapat Islam

Dalam Islam, perbuatan memegang payudara wanita tidaklah di perbolehkan kecuali dalam konteks pernikahan yang sah. Sebagaimana kita ketahui, perbuatan memegang payudara wanita di luar pernikahan termasuk kedalam perbuatan zina yang sangat dilarang oleh agama Islam. Hukumnya adalah haram dan sesuai perintah Allah dalam Al-Quran.

Definisi Zina Dalam Islam

Zina didefinisikan sebagai tindakan melanggar batas-batas seksual yang digariskan oleh Allah SWT. Zina dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti hubungan seksual hingga tindakan cium dan pelukan yang berlebihan, termasuk memegang payudara wanita. Dalam konteks ini, memegang payudara wanita bisa dianggap sebagai tindakan awal dari zina, dan dengan demikian dilarang keras dalam agama Islam.

Perkawinan Yang Sah: Syarat Memegang Payudara Wanita

Jika dilakukan dalam konteks pernikahan yang sah, maka memegang payudara wanita tidak dianggap sebagai tindakan zina dalam pandangan Islam. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tindakan ini menjadi halal. Pasangan yang melakukan tindakan tersebut harus saling mengetahui dan memberikan persetujuan, serta melakukan hal tersebut secara privasi dan tidak di tempat umum.

BACA JUGA:   Mengapa Zina Dapat Terjadi? Analisis dari Sudut Pandang Bukhari

Proses Perkawinan Yang Sah

Dalam Islam, perkawinan yang sah harus dilakukan dengan mengikuti sejumlah syarat yang ditetapkan oleh agama. Beberapa syarat tersebut antara lain adalah:

1. Wali nikah: Pernikahan harus dilakukan dan diresmikan oleh wali nikah, yaitu ayah atau wali dari pihak perempuan yang mempelai wanita.
2. Mahar: Pihak laki-laki harus membayar mahar kepada pihak perempuan sebagai tanda keseriusan dalam perkawinan.
3. Saksi: Pernikahan harus dihadiri oleh saksi yang sah.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, memegang payudara wanita yang sah dapat dilakukan sebagai bentuk dari tindakan bercinta dan saling menyayangi pasangan dalam keluarga yang telah mereka bangun.

Memegang Payudara Wanita Dalam Pacaran

Dalam pandangan Islam, melakukan tindakan memegang payudara wanita dalam hubungan pacaran sama sekali tidak di perbolehkan dan termasuk kedalam perbuatan zina. Pacaran termasuk perilaku yang sangat dilarang dalam agama Islam, sehingga memegang payudara wanita dalam konteks pacaran akan membuat tindakan tersebut menjadi haram.

Kesimpulan

Memegang payudara wanita termasuk kedalam perbuatan zina dalam pandangan Islam. Namun, jika dilakukan dalam konteks pernikahan yang sah, maka memegang payudara wanita tidaklah menjadi tindakan zina. Oleh karena itu, tindakan tersebut hanya dapat dianggap sebagai tindakan sah jika memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan dalam Islam. Kami harap artikel ini dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai pandangan Islam tentang hubungan seksual dan batas-batasnya dibandingkan dengan tindakan yang termasuk kedalam perbuatan zina, sehingga dapat menjelaskan apa yang membedakan tindakan yang haram dan yang halal dari sudut pandang agama Islam. Terimakasih telah membaca artikel ini dan semoga bermanfaat bagi pembaca yang membacanya.

Also Read

Bagikan:

Tags