Kewajiban Ahli Waris dalam Pelunasan Hutang di Bank Setelah Debitur Meninggal Dunia

Huda Nuri

Kewajiban Ahli Waris dalam Pelunasan Hutang di Bank Setelah Debitur Meninggal Dunia
Kewajiban Ahli Waris dalam Pelunasan Hutang di Bank Setelah Debitur Meninggal Dunia

Apakah Hutang di Bank Bisa Lunas karena Meninggal?

Dasar Hukum Jika Debitur Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

Dalam kehidupan, banyak hal yang tidak bisa diprediksi terjadi. Salah satunya adalah kematian. Ketika seseorang meninggal dunia, tentunya akan ada banyak tanggungan yang ditinggalkan, termasuk hutang di bank.

Mungkin banyak orang yang bertanya-tanya, apakah hutang di bank bisa lunas karena meninggal? Ternyata, jawabannya tergantung pada peraturan hukum yang ada di Indonesia.

Menurut hukum di Indonesia, hutang yang termasuk dalam “warisan” tersebut harus ditanggung oleh ahli waris. Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh.

Bagaimana Jika Ahli Waris Tidak Sanggup Membayarkan Hutang?

Jika ahli waris tidak sanggup membayarkan hutang yang ditinggalkan oleh debitur, maka bank dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Menagih dari ahli waris yang menerima warisan secara penuh
  2. Menjual aset-aset yang tertinggal atas nama debitur. Jika hasil penjualan tidak mencukupi untuk melunasi hutang, maka bank tidak bisa menagih sisa hutang dari ahli waris yang menerima warisan secara penuh.
  3. Menjual aset-aset yang tertinggal atas nama debitur. Jika hasil penjualan mencukupi untuk melunasi hutang, sisa saldo akan disetorkan ke rekening ahli waris.

Bahkan Hutang Bisa Dibebaskan Jika Ini Terjadi

Ternyata, bahkan hutang di bank bisa dibebaskan jika ada faktor-faktor tertentu yang terjadi. Ini termasuk ketika debitur meninggal dunia karena sakit yang tidak bisa disembuhkan atau karena kecelakaan yang disebabkan oleh pihak ketiga.

BACA JUGA:   Pendahuluan

Dalam kasus seperti itu, bank akan meminta bukti yang valid dan ahli waris juga harus membuktikan bahwa debitur tidak sengaja meninggalkan hutang. Setelah mempertimbangkan semua faktor, maka bank dapat memutuskan untuk membebaskan hutang.

Namun, jika penyebab kematian debitur bukan karena sakit atau kecelakaan yang disebabkan oleh pihak ketiga, maka hutang tetap harus dilunasi oleh ahli waris.

Bagaimana Cara Menghindari Kesulitan ke Depan?

Tentunya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari kesulitan ke depan ketika debitur meninggal dunia. Berikut adalah beberapa caranya:

  1. Menjadikan ahli waris sebagai co-signer atau penjamin.
  2. Mendapatkan asuransi hidup agar hutang dapat dilunasi oleh perusahaan asuransi yang sudah disepakati.
  3. Lunasi hutang secara perlahan-lahan sehingga kewajiban hutang berkurang.

Dengan melakukan hal-hal di atas, maka ahli waris tidak perlu khawatir terlilit hutang yang ditinggalkan oleh debitur.

Kesimpulan

Meninggal dunia memang merupakan suatu hal yang tidak bisa diprediksi. Namun, sebagai manusia, kita harus selalu mempersiapkan diri dengan berbagai cara agar tidak menyulitkan ahli waris ke depannya.

Jika debitur meninggal dunia sebelum melunasi hutang di bank, maka ahli waris yang menerima warisan secara penuh wajib melunasi hutang tersebut. Namun, jika ahli waris tidak sanggup membayarkan hutang, maka bank dapat menjual aset-aset atau membebaskan hutang jika terjadi faktor-faktor tertentu.

Untuk menghindari kesulitan ke depan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, seperti menjadikan ahli waris sebagai co-signer, mendapatkan asuransi hidup, dan melunasi hutang secara baik dan benar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.

Also Read

Bagikan:

Tags