Konsekuensi Nikah Siri: Dampak Buruk Terhadap Perempuan dan Anak

Dina Yonada

Konsekuensi Nikah Siri: Dampak Buruk Terhadap Perempuan dan Anak
Konsekuensi Nikah Siri: Dampak Buruk Terhadap Perempuan dan Anak

Apa Dampak yang Ditimbulkan dari Pernikahan Siri?

Pernikahan siri adalah bentuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan tanpa adanya pengakuan dari pihak yang berwenang. Terlepas dari keyakinan masyarakat mengenai pernikahan siri, dikenal sebagai suatu tindakan yang melanggar UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Terkait efek dari pernikahan siri, banyak yang menganggapnya sebagai sesuatu yang positif karena dianggap sebagai cara untuk memupuk cinta. Namun, ada banyak dampak negatif dari pernikahan siri, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

1. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Salah satu dampak negatif dari pernikahan siri adalah ketiadaan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Pernikahan siri tidak sah secara hukum dan tidak terdaftar, sehingga tidak ada pengakuan resmi dari pemerintah. Akibatnya, para pasangan yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki perlindungan legal dalam hal permasalahan keluarga, hak-hak harta benda, dan hak-hak yang lainnya.

Ini juga berlaku bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan siri. Karena pernikahan siri tidak sah secara hukum, maka anak tersebut tidak mempunyai status yang jelas dan tidak dapat diakui secara hukum. Ini membuat anak tidak memiliki hak tertentu seperti hak warisan, hak pendidikan, dan hak kesehatan.

2. Risiko Kehamilan Tidak Diinginkan

Salah satu bahaya dari pernikahan siri adalah adanya risiko kehamilan yang tidak diinginkan. Hal ini dapat terjadi sebab, pernikahan siri tidak dibarengi dengan upaya kontrasepsi yang memadai.

Perempuan yang hamil akibat pernikahan siri sangat rentan terhadap dampak sosial dan stigma yang buruk dari masyarakat. Mereka juga menghadapi risiko kesehatan yang lebih tinggi, terutama jika persalinan terjadi di kondisi yang tidak steril dan bahkan tanpa bantuan tenaga medis yang terlatih.

BACA JUGA:   Empat Perkara yang Perlu Dipertimbangkan dalam Memilih Pasangan Menurut Nabi Muhammad SAW: Harta, Keturunan, Kecantikan dan Agama

3. Ketidaksetaraan Gender

Pernikahan siri lebih banyak membawa dampak negatif bagi perempuan daripada laki-laki. Baik secara hukum maupun budaya, perempuan sering kali dianggap sebagai pihak yang lebih lemah dan tidak memiliki kekuasaan.

Sebagai hasil dari pernikahan siri, perempuan cenderung melakukan pengorbanan yang lebih besar. Mereka hampir selalu kehilangan hak-hak mereka dalam pernikahan seperti hak warisan, hak kewarganegaraan, hak pendidikan, dan hak-hak lainnya. Bahkan jika suaminya meninggal, mereka tidak dapat memperoleh warisan dari suami yang telah meninggal.

4. Ketidakpastian Masa Depan

Terakhir, pernikahan siri juga dapat menyebabkan ketidakpastian masa depan. Pasangan yang melakukan pernikahan siri sering kali tidak mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang.

Kita hidup di sebuah dunia yang selalu berubah, dan situasi keuangan, kebutuhan keluarga, dan perasaan cinta dapat berubah sewaktu-waktu. Jika pasangan tidak mengakui pernikahan siri mereka, akibatnya harus merelakan hak-hak mereka menjadi tidak ada artinya.

Memiliki pasangan yang terbuka dan jujur selalu menjadi kunci yang penting dalam membangun hubungan yang sehat dan bahagia.

Kesimpulan

Dari beberapa dampak pernikahan siri yang telah disebutkan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pernikahan siri lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan dengan dampak positif. Terlepas dari niat baik di balik tindakan tersebut, dampak buruknya tidak dapat diabaikan.

Jika memiliki niat untuk menjalin hubungan atau menikah, adalah sangat penting untuk membangun hubungan yang saling terbuka dan saling menghormati secara seksama. Hal itu dapat dilakukan melalui upaya yang jujur dan terbuka seperti mengakui status pernikahan secara resmi, mempertimbangkan kondisi keuangan, dan tetap berusaha memperoleh persetujuan dari keluarga terdekat.

Ingatlah bahwa menikah bukanlah hanya tentang cinta, tetapi juga tentang tanggung jawab, kejujuran, dan perlindungan hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags