Apakah Bank Keliling Itu Riba?
Pendahuluan
Sebelum membahas mengenai apakah bank keliling itu riba atau tidak, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan riba menurut Islam. Riba secara umum diartikan sebagai kelebihan uang yang diberikan kepada pihak yang meminjamkan uang dalam jangka waktu tertentu. Dalam Islam, riba dilarang karena dianggap sebagai suatu bentuk eksploitasi yang merugikan satu pihak, yaitu pihak yang meminjamkan uang.
Kini, muncul pertanyaan mengenai apakah bank keliling itu termasuk dalam kategori riba atau tidak? Dalam tulisan ini, kami akan membahas hal tersebut dengan lengkap dan mendalam.
Bank Keliling
Bank keliling adalah suatu layanan perbankan yang memberikan kesempatan kepada nasabah untuk dapat melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke kantor bank. Bank keliling ini biasanya melayani masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan atau daerah yang sulit dijangkau oleh kantor bank.
Namun, ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa bank keliling termasuk dalam kategori riba karena adanya kelebihan uang dalam utang piutang yang diberikan oleh bank tersebut.
Dalam Islam, koperasi ataupun bank keliling tidak diperbolehkan karena adanya kelebihan uang dalam utang / pinjam-meminjam. Hal ini tentu saja haram karena dalam Islam kelebihan uang tersebut adalah riba.
Kelebihan Uang dalam Bank Keliling
Kelebihan uang dalam bank keliling terjadi ketika bank memberikan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar daripada jumlah yang seharusnya. Contohnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- dan harus mengembalikan uang tersebut selama satu tahun dengan bunga sebesar 5%. Namun, ketika orang tersebut melunasi hutangnya setelah satu tahun, ternyata jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp 11.000.000,-, padahal seharusnya hanya Rp 10.500.000,-.
Dalam kasus di atas, kelebihan uang sebesar Rp 500.000,- inilah yang dianggap sebagai riba oleh Islam. Karena keuntungan yang diperoleh oleh bank tersebut tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Argumen-Argumen Mengenai Bank Keliling
Tidak semua pihak sepakat bahwa bank keliling termasuk dalam kategori riba. Beberapa argumen yang dapat menjadi dasar penolakan terhadap pandangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bank Keliling Tidak Selalu Memberikan Kelebihan Uang
Argumen yang pertama adalah bahwa bank keliling tidak selalu memberikan kelebihan uang dalam utang piutang. Kelebihan uang hanya terjadi ketika suku bunga yang ditawarkan oleh bank terlalu tinggi. Jika suku bunga yang diberikan tidak tinggi, maka kemungkinan besar tidak akan terjadi kelebihan uang.
2. Bank Keliling Diperbolehkan Jika Tidak Memberikan Kelebihan Uang
Ulama-ulama terdahulu juga memiliki pandangan bahwa bank keliling dapat diperbolehkan jika menjaga agar tidak ada kelebihan uang dalam utang piutang. Tetapi, pada praktiknya hal tersebut cukup sulit untuk dijalankan mengingat kondisi perekonomian yang serba dinamis saat ini.
3. Bank Keliling Adalah Solusi Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan
Bank keliling bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang tinggal di desa atau daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh kantor bank. Dengan adanya bank keliling, masyarakat dapat membuka rekening bank, melakukan transaksi uang, serta meminjam uang tanpa harus jauh-jauh ke kota.
Kesimpulannya, memang benar bahwa bank keliling dapat dikategorikan sebagai riba jika bank tersebut memberikan kelebihan uang dalam utang piutang. Namun, argumen-argumen di atas dapat menjadi pertimbangan untuk menilai bank keliling secara objektif.
Kesimpulan
Koperasi ataupun bank keliling tidak diperbolehkan karena adanya kelebihan uang dalam utang / pinjam-meminjam. Hal ini tentu saja haram karena dalam Islam kelebihan uang tersebut adalah riba. Namun, terdapat beberapa argumen yang dapat menjadi dasar penolakan terhadap pandangan tersebut, seperti bank keliling tidak selalu memberikan kelebihan uang, bank keliling diperbolehkan jika tidak memberikan kelebihan uang, dan bank keliling adalah solusi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat dan menghindarkan kita dari perbuatan yang terlarang dalam agama Islam. Terima kasih.