Apakah isi pulsa atau E-Money termasuk riba?
Pendahuluan
Isi pulsa dan E-Money merupakan bentuk uang digital yang semakin populer di era digital seperti sekarang. Kedua hal tersebut memudahkan para penggunanya dalam melakukan transaksi non-tunai. Namun, belakangan muncul perdebatan mengenai hal ini, karena beberapa pihak menganggap bahwa isi pulsa dan E-Money mengandung unsur riba. Dalam artikel ini, kami akan membahas isu kontroversial tersebut dengan menggunakan perspektif syariat Islam yang menjadi acuan dalam menentukan kehalalan atau haramnya suatu transaksi.
Isi Pulsa
Isi pulsa adalah bentuk pre-paid yang digunakan untuk melakukan pembayaran pada mobile phone operator. Cara kerjanya adalah pengguna membeli voucher atau melakukan transfer dengan nominal tertentu yang kemudian bisa diakses melalui mobile app. Namun, ada pihak yang berpendapat bahwa isi pulsa termasuk riba karena ketika pengguna membeli voucher, mereka tidak langsung dapat menggunakannya. Pembelian voucher hanya memberikan hak pengguna untuk mengakses uang tunai yang nantinya digunakan untuk membeli isi pulsa.
Namun, menurut kami, isi pulsa bukanlah termasuk riba karena tidak ada unsur keuntungan atau kelebihan yang diberikan oleh mobile phone operator atau penyedia isi pulsa pada pengguna. Selain itu, pembelian voucher tidak memiliki unsur gharar atau ketidakpastian, karena pembelian voucher untuk isi pulsa adalah sebuah komitmen yang jelas dan pasti.
E-Money
E-Money adalah bentuk uang elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran non-tunai. Contohnya adalah Go-Pay, Ovo, dan Dana. E-Money ini memungkinkan penggunanya untuk membayar tagihan di merchant yang bekerjasama seperti payment gateway dan toko online. Namun, E-Money saat ini mengandung unsur riba jika tidak menggunakan skema transaksi syariah.
Kontrak yang terjadi di antara pihak-pihak e-money itu tidak jelas (gharar) dan tidak mengikuti skema transaksi syariah karena terdapat biaya bagi pengguna ketika melakukan top-up atau transfer. Biaya ini disebut dengan “biaya admin” dan “biaya transaksi” yang dikenakan oleh perusahaan e-money. Biaya-biaya ini termasuk ke dalam unsur riba karena tidak jelas-benar kesepakatan dan persetujuan sebagai sebuah komitmen yang jelas dan pasti.
Namun, syarat yang harus dipenuhi agar E-Money bukan termasuk riba adalah, ketika perusahaan e-money memberikan keuntungan apapun kepada nasabah atau penggunanya, harus diberitahukan dengan jelas mengenai keuntungan yang diberikan, oleh karena itu persepsi nasabah atau penggunanya terhadap keuntungan tersebut jelas dan bisa diketahui.
Penutup
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa isi pulsa dan E-Money, jika digunakan dengan skema transaksi syariah, bukan termasuk riba. Sebaliknya, jika skema transaksi tersebut tidak jelas atau tidak mengikuti syariah, maka dapat dikategorikan sebagai riba. Oleh karena itu, perusahaan e-money harus memberikan kepastian dan kesepakatan yang jelas dan terbuka pada nasabahnya. Demikianlah penjelasannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih.