Kontroversi Shopee Paylater: Benarkah Mengandung Riba Seperti yang Dilarang oleh DSN-MUI?

Huda Nuri

Kontroversi Shopee Paylater: Benarkah Mengandung Riba Seperti yang Dilarang oleh DSN-MUI?
Kontroversi Shopee Paylater: Benarkah Mengandung Riba Seperti yang Dilarang oleh DSN-MUI?

Apakah Kredit di Shopee Riba?

Seiring dengan perkembangan teknologi, berbelanja melalui e-commerce semakin dipilih oleh masyarakat sebagai alternatif belanja yang lebih praktis dan efisien. Salah satu platform e-commerce yang telah mengembangkan fitur kredit adalah Shopee. Shopee PayLater adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran dalam tempo tertentu dengan bunga yang ditentukan oleh Shopee. Namun, apakah kredit di Shopee dianggap riba?

Perbedaan Qardh dan Riba

Pada dasarnya, Qardh adalah pemberian pinjaman uang dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman yang sifatnya tidak menguntungkan pemberi pinjaman secara langsung. Pinjaman uang dikembalikan oleh penerima dengan nilai yang sama persis dengan yang diterima tanpa adanya tambahan biaya atau keuntungan bagi pemberi pinjaman.

Sedangkan Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya tambahan atau kelebihan. Secara terminologi, riba adalah tambahan atau kelebihan yang diberikan oleh pihak peminjam kepada pemberi pinjam dalam hal jumlah pokok pinjaman atau jangka waktu pengembalian. Riba ini dilarang dalam Islam karena dianggap mengandung unsur penindasan dan ketidakadilan.

Fatwa DSN-MUI tentang Uang Elektronik Syariah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No:116/DSNMUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah terutama pada syarat dan ketentuan pada akad Qardh tidak diterapkan pada Shopee Paylater sehingga praktik pelaksanannya bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini dikarenakan Shopee PayLater mengandung riba dalam pelunasan utangnya.

Harga barang atau jasa yang dibeli melalui Shopee PayLater memiliki bunga yang berbeda-beda tergantung dari nominal pembayaran dan jangka waktu pembayaran. Bunga ini dianggap sebagai riba karena merupakan pembayaran yang diberikan oleh peminjam kepada Shopee atas jasa pemberian kredit tersebut. Maka dari itu, penggunaan Shopee Paylater dapat dikategorikan sebagai transaksi riba.

BACA JUGA:   Memahami Jenis-Jenis Riba, Termasuk Riba Fadhl, Riba Yad, Riba Nasi'ah, Riba Qardh, dan Riba Jahilliyah

Penilaian Syariah terhadap Shopee PayLater

Pada prinsipnya, penggunaan layanan kredit dari e-commerce seperti Shopee PayLater masih menjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai penilaian syariah. Beberapa ulama memperbolehkan penggunaan kartu kredit dan layanan kredit lainnya asalkan tidak terdapat unsur riba di dalamnya. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa penggunaan layanan kredit adalah haram karena mengandung unsur riba.

Menurut pandangan dari faham syariah Islam, praktek syarat dan ketentuan dalam akad Qardh pada prinsipnya memiliki tujuan untuk membantu seseorang yang membutuhkan pinjaman dalam kondisi darurat. Dalam hal ini, penerima pinjaman yang sebenarnya tidak diuntungkan dari pinjaman tersebut, sehingga tidak termasuk ke dalam kategori riba.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan Shopee PayLater dapat dikategorikan sebagai praktek riba. Oleh karena itu, sebaiknya untuk menghindari penggunaan layanan ini sehingga tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Namun, sebaiknya kembali kepada individu masing-masing dalam menentukan pilihan penggunaan praktek dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk yang beragama Islam atau yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Semoga tulisan ini dapat memberikan kontribusi bagi pengguna Shopee Paylater dalam memperoleh pengetahuan tentang praktek riba dalam syariah Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags