ShopeePay Tidak Boleh Dijadikan Alat untuk Praktek Riba
ShopeePay saat ini menjadi salah satu platform bayar-bayar online yang sangat digemari masyarakat Indonesia. Fitur ShopeePay Later semakin menarik bagi pengguna dengan menawarkan kemudahan pinjaman secara online. Namun, muncul perdebatan terkait apakah ShopeePay itu riba? Dalam konteks seperti ini, kita perlu melihat masalah tersebut dari sudut pandang keuangan Islam.
Secara umum, riba dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang merugikan salah satu pihak dalam sebuah transaksi bisnis atau jual beli. Riba berkaitan erat dengan pengambilan keuntungan yang berlebihan dan tidak seimbang dalam sebuah transaksi dengan pihak lain.
Dalam praktiknya, ShopeePay Later dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pinjaman elektronik yang dilakukan secara online dan ini menarik keuntungan bagi pihak Shopee. Namun, apabila ShopeePay dipergunakan sebagai alat untuk praktik riba, maka akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam keuangan Islam.
Dalam keuangan Islam, pemberian pinjaman biasanya dilakukan dengan prinsip bagi hasil. Artinya, keuntungan yang didapatkan harus dibagi secara adil antara pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang menerima pinjaman. Penggunaan ShopeePay Later tidak memenuhi kriteria ini karena hanya memberikan keuntungan pada pihak Shopee. Namun, syarat dan ketentuan penggunaan ShopeePay Later sebelumnya telah diberitahukan oleh Shopee, oleh karena itu pengguna setuju dengan aturan yang ada.
Oleh karena itu, kita perlu menyadari bahwa ShopeePay Later tidak boleh dianggap sebagai praktik yang sah dalam keuangan Islam karena melanggar prinsip-prinsip keuangan syariah. Sebagai pengguna ShopeePay, kita sebaiknya tidak menggunakan fitur ShopeePay Later ini apabila menemukan ketidaksesuaian terhadap ajaran Islam dan perikatan penggunaan tersebut.
Intinya adalah, ShopeePay tidak boleh dijadikan sebagai ajang untuk praktik riba. Sebagai pengguna ShopeePay, kita harus memberikan perhatian terhadap penggunaan fitur ShopeePay Later ini dan tidak menggunakan fitur tersebut apabila melanggar prinsip-prinsip keuangan syariah. Sebagai bentuk kepedulian sosial, kita juga dapat memberikan informasi mengenai bahayanya penggunaan fitur ini kepada masyarakat luas. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memahami dan menghindari praktek-praktek bisnis yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.