Kontroversi ShopeePay: Mengapa menggunakan ShopeePayLater dianggap riba?

Huda Nuri

Kontroversi ShopeePay: Mengapa menggunakan ShopeePayLater dianggap riba?
Kontroversi ShopeePay: Mengapa menggunakan ShopeePayLater dianggap riba?

Kenapa Shopeepay Riba? Ulasan Mendalam Tentang Pinjaman Shopeepay

Shopeepay adalah salah satu metode pembayaran yang cukup populer di Indonesia. Namun, ada yang bertanya-tanya mengapa Shopeepay sering dikaitkan dengan riba? Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai Shopeepay dan apakah benar Shopeepay mengandung unsur riba atau tidak.

Apa itu Shopeepay?

Shopeepay adalah metode pembayaran online yang ditawarkan oleh Shopee. Dengan Shopeepay, pengguna dapat membeli barang menggunakan sistem pembayaran kredit atau cicilan melalui Shopee PayLater. Shopee PayLater adalah sebuah produk pinjaman yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang tanpa membayar secara tunai.

Apa itu Riba?

Riba dalam Islam adalah pertambahan atau kelebihan dalam perdagangan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam arti kata lain, riba adalah bunga atau tambahan yang dikenakan pada suatu pinjaman. Dalam pandangan Islam, riba adalah sebuah dosa besar dan diharamkan untuk dilakukan.

Apakah Shopeepay Mengandung Unsur Riba?

Secara umum, Shopeepay tidak mengandung unsur riba. Namun, Shopeepay menggunakan sistem pembayaran kredit atau cicilan melalui Shopee PayLater yang mengharuskan pengguna membayar bunga setiap bulannya. Oleh karena itu, ada yang menilai penggunaan Shopeepay sebagai suatu bentuk riba.

Namun, kita harus mempertimbangkan dari sudut pandang teknis bahwa Shopeepay bukanlah suatu bentuk riba yang sesungguhnya karena tidak semua orang yang membeli barang menggunakan Shopeepay membayar bunga. Hanya mereka yang menggunakan sistem pembayaran kredit atau cicilan melalui Shopee PayLater yang membayar bunga.

Apa Hukum Menggunakan Shopeepay Menurut Islam?

Mengenai hukum menggunakan Shopeepay menurut pandangan Islam, para ulama mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Namun, mayoritas para ulama menyatakan bahwa menggunakan Shopeepay tidak diharamkan selama tidak terjadi unsur riba yang sesungguhnya pada transaksi pembayarannya.

BACA JUGA:   Menyingkap Mitos Cashback: Benarkah Cashback Pada Transaksi Utang-Piutang Termasuk Riba?

Dalam pandangan mayoritas para ulama, menggunakan Shopeepay tidak masalah selama pengguna mengetahui bahwa mereka akan membayar bunga ketika menggunakan sistem pembayaran kredit atau cicilan melalui Shopee PayLater.

Kesimpulan

Setelah melihat dan mempertimbangkan dari berbagai sudut pandang, dapat disimpulkan bahwa Shopeepay tidak mengandung unsur riba yang sesungguhnya. Secara teknis, bunga yang dibayarkan oleh pengguna Shopeepay berasal dari sistem pembayaran kredit atau cicilan melalui Shopee PayLater.

Dalam hukum Islam, mayoritas para ulama menyatakan bahwa menggunakan Shopeepay tidak diharamkan selama tidak terjadi unsur riba yang sesungguhnya pada transaksi pembayarannya. Oleh karena itu, menggunakan Shopeepay boleh dilakukan selama pengguna mengetahui resiko dan segala konsekuensinya. Semoga informasi ini bisa membantu Anda untuk memahami lebih dalam mengenai Shopeepay dan riba dalam pandangan Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags