Koperasi Simpan Pinjam Bukan Termasuk Riba Menurut Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989, Benarkah?
Pendahuluan
Koperasi menjadi salah satu solusi untuk masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan keuangan dengan cara yang lebih baik. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai praktik simpan pinjam di koperasi dan apakah termasuk riba atau tidak. Ada yang beranggapan bahwa simpan pinjam di koperasi merupakan praktik riba karena menghasilkan keuntungan bagi pihak pengelola.
Namun, pada tahun 1989 di Malang, terjadi sebuah muktamar Tarjih yang memutuskan bahwa tambahan (bunga) dalam koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai hal tersebut dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang koperasi simpan pinjam.
Definisi Koperasi dan Simpan Pinjam
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki karakteristik berbeda dengan badan usaha lainnya, dimana koperasi memiliki prinsip-prinsip keanggotaan, pengelolaan secara demokratis, serta berorientasi pada kesejahteraan anggota. Sedangkan simpan pinjam adalah layanan yang disediakan oleh koperasi untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat dengan cara yang lebih mudah dan tidak membebani.
Mukadimah Muktamar Tarjih di Malang
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keputusan muktamar Tarjih yang bernomor 147/MUNAS VII/1989 tersebut, perlu diketahui bahwa Tarjih merupakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas memberikan fatwa atau pendapat hukum Islam atas suatu permasalahan. Pada tahun 1989 di Malang, terjadi muktamar Tarjih yang membahas mengenai perbankan dan masalah riba.
Dalam muktamar tersebut, Tarjih memberikan keputusan bahwa bunga dalam koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba, karena dihitung berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu, praktik simpan pinjam di koperasi yang diberikan bunga atau keuntungan, dapat dijadikan alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansialnya.
Keuntungan Simpan Pinjam di Koperasi
Koperasi simpan pinjam memiliki banyak keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
Oleh karena itu, memilih koperasi simpan pinjam sebagai alternatif dalam memenuhi kebutuhan finansial bisa menjadi pilihan yang tepat dan memberikan banyak manfaat.
Prinsip-Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki prinsip-prinsip yang harus ditaati dalam menjalankan kegiatannya, yaitu:
Pada koperasi simpan pinjam, setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam menentukan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Selain itu, koperasi juga menerapkan prinsip keadilan dalam menentukan bunga pinjaman, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi anggota.
Kesimpulan
Muktamar Tarjih di Malang pada tahun 1989 memutuskan bahwa tambahan (bunga) dalam koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba, sehingga hukumnya adalah mubah (boleh). Meskipun demikian, koperasi simpan pinjam juga harus mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan menjalankan kegiatannya dengan baik.
Koperasi simpan pinjam memiliki banyak keuntungan bagi masyarakat, sehingga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansialnya. Dengan menerapkan prinsip yang baik dan menjalankan kegiatan dengan baik, koperasi simpan pinjam dapat memberikan manfaat bagi anggota dan mendukung perkembangan ekonomi daerah.