Korban Ribah Apakah Berdosa?
Mengapa Riba Dilarang dalam Islam?
Riba dalam bahasa Arab berarti kelebihan atau tambahan. Dalam sudut pandang Islam, ribah ini merujuk pada suatu transaksi keuangan di mana pihak yang meminjamkan uang meminta tambahan tertentu dari pihak yang meminjam. Dalam sudut pandang Islam, riba adalah haram dan sangat dilarang.
Alasan yang mendasari pelarangan riba dalam Islam adalah karena riba dapat membuat kerugian bagi pihak yang meminjam uang. Selain itu, riba juga dapat mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi seseorang serta masyarakat secara umum. Riba dapat memicu kesenjangan antara kaya dan miskin, dan memperburuk kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
Apakah Menjadi Nasabah Riba Berdosa?
Jika seseorang telah meminjam uang dengan membayar riba, maka perbuatan ini dianggap dosa besar dalam Islam. Seseorang yang menjadi nasabah riba berarti ia secara tidak langsung turut berpartisipasi dalam suatu praktik keuangan yang dilarang dan dianggap merugikan masyarakat.
Nabi Muhammad sendiri melarang riba dan memperingatkan akan akibat buruk yang ditimbulkannya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad pernah bersabda, “Dari Jabir, Rasulullah SAW melaknat orang yang menerima riba, orang yang memberikan riba, orang yang mencatat transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Semua mereka sama dalam hukum laknat.”
Karena itu, menjadi nasabah riba berarti seseorang telah melanggar hukum Allah dan berbuat dosa besar. Sehingga, penting bagi seseorang yang telah menjadi nasabah riba untuk bertaubat kepada Allah dan berusaha menghindari perbuatan haram ini di masa depan.
Bagaimana Cara Menghindari Ribah?
Untuk menghindari riba, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, sebisa mungkin gunakan uang yang dimiliki untuk keperluan yang penting dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hindari menggunakan kartu kredit jika tidak benar-benar diperlukan, karena bunga kartu kredit yang tinggi dapat mengakibatkan adanya tambahan uang yang harus dibayar.
Kedua, jika membutuhkan tambahan dana, sebaiknya meminta pinjaman kepada kerabat atau saudara terdekat agar tidak perlu membayar riba. Jika tidak memungkinkan, cobalah mencari alternatif lain seperti mengajukan pinjaman tanpa bunga dari organisasi atau lembaga keuangan yang terpercaya.
Ketiga, hindari investasi yang mengharuskan pembayaran riba atau bunga, seperti deposito yang membayar bunga, obligasi, atau saham-saham yang terlibat dalam praktik riba.
Dalam Islam, mematuhi larangan riba merupakan salah satu cara untuk memastikan kehidupan yang lebih adil dan bermartabat. Hindari menjadi nasabah riba dan bertaubatlah kepada Allah jika pernah melakukan perbuatan dosa ini.