Kredit Barang Online, Apakah Termasuk Riba? Ijtima Ulama dan MUI Menetapkan Pinjaman Online Haram

Huda Nuri

Kredit Barang Online, Apakah Termasuk Riba? Ijtima Ulama dan MUI Menetapkan Pinjaman Online Haram
Kredit Barang Online, Apakah Termasuk Riba? Ijtima Ulama dan MUI Menetapkan Pinjaman Online Haram

Kredit Barang Online: Benarkah Mengandung Riba?

Penggunaan layanan kredit barang online semakin populer di kalangan masyarakat. Selain mudah, prosesnya yang cepat dan tanpa persyaratan yang rumit membuat banyak orang tertarik untuk mencoba layanan ini. Pinjaman online seperti ini bisa membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus mengeluarkan uang tunai terlebih dahulu. Namun, apakah kamu tahu apakah layanan ini mengandung unsur riba atau tidak?

Dalam konteks ini, Ijtima Ulama menetapkan bahwa aktivitas pinjaman online haram dikarenakan mengandung unsur riba. Riba adalah pertambahan atau pengurangan dari suatu pokok utang sebagai imbalan atas penggunaan uang. Hal ini bertentangan dengan prinsip syariah yang mengecam riba sebagai suatu bentuk penindasan terhadap masyarakat. MUI juga menegaskan bahwa layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Jadi, apakah kredit barang online termasuk riba? Secara umum, kredit barang online tidak termasuk riba selama kamu melunasi cicilan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Namun, kamu perlu lebih berhati-hati ketika memutuskan untuk mengambil kredit barang online dari penyedia layanan yang belum terpercaya. Pastikan bahwa kamu telah memahami metode pembayaran dan jumlah bunga yang dibutuhkan untuk melunasi kredit tersebut.

Selain itu, ada beberapa risiko lain yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan untuk mengambil kredit barang online. Misalnya, terdapat risiko pembajakan identitas atau pencurian data yang harus kamu pertimbangkan. Selain risiko ini, terdapat pula risiko adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan memperjualbelikan data pribadi kamu.

Terkait dengan hal tersebut, MUI juga menyarankan agar para pelaku bisnis yang bergerak di bidang pengajuan kredit untuk senantiasa terkait dengan prinsip-prinsip syariah serta bisa melindungi konsumennya dari kemungkinan cyber crime. Sehingga, ketika menawarkan jasa pengajuan kredit, para pelaku bisnis telah memastikan bahwa mereka menawarkan jasa yang halal dan beretika.

BACA JUGA:   Pentingnya Mengetahui Pekerjaan yang Mengandung Riba: Apa Saja Pekerjaan di Lingkungan Bank yang Perlu Diwaspadai?

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengambil kredit barang online, pastikan kamu telah mempertimbangkan risiko dan terlebih dahulu melakukan penelitian yang intensif mengenai penyedia layanan kredit. Pastikan pula bahwa Anda telah mengetahui besarnya jumlah cicilan dan bunga serta metode pembayaran yang diperlukan untuk melunasi kredit tersebut.

Kesimpulan

Dalam hal ini, kredit barang online dianggap halal jika tidak mengandung unsur riba dan kamu melunasi cicilan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Namun, ketika memilih penyedia layanan kredit barang online, pastikan kamu telah melakukan penelitian yang intensif mengenai reputasi dan metode pembayaran yang tersedia. Jangan lupa untuk senantiasa berhati-hati dan memperhatikan risiko yang mungkin terjadi terkait dengan kredit barang online. Dengan demikian, kamu dapat memilih layanan kredit barang online yang tepat dan bebas dari unsur riba.

Also Read

Bagikan:

Tags