Kredit Barang Online: Benarkah Termasuk Riba? Analisis Menurut Pandangan Buya Yahya

Huda Nuri

Kredit Barang Online: Benarkah Termasuk Riba? Analisis Menurut Pandangan Buya Yahya
Kredit Barang Online: Benarkah Termasuk Riba? Analisis Menurut Pandangan Buya Yahya

Apakah kredit barang online termasuk riba?

Memahami Konsep Riba

Sebagai umat Muslim, kita harus memahami konsep riba dalam Islam. Riba adalah keuntungan yang diperoleh dari pemberian atau penerimaan pinjaman uang dengan bunga. Pada prinsipnya, riba diharamkan dalam Islam karena dianggap merugikan kedua belah pihak. Pihak yang memberikan pinjaman akan merasa dirugikan karena melihat nilai uangnya tidak bertambah, sementara pihak yang menerima pinjaman akan merasa dirugikan karena harus membayar lebih banyak dari pinjaman yang diterima.

Namun, dalam konteks kredit barang online, apakah hal ini juga diterapkan? Berikut adalah pandangan Buya Yahya.

Pandangan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, dalam jual beli secara kredit tidak dikatakan riba asalkan ada kesepakatan antara penjual dan pembeli di awal transaksi. Hal ini berarti, apabila pembeli setuju untuk membayar dengan cara dicicil dan penjual mengizinkannya, maka hal tersebut bukanlah riba.

Namun apabila dalam proses jual beli tersebut ada biaya tambahan diluar yang disepakati maka hal tersebut bisa dikatakan riba. Sebagai contoh, jika penjual menetapkan bunga pada harga cicilan atau memberikan diskon jika pembeli membayar dalam waktu tertentu. Hal ini juga ditegaskan dalam hadits berikut:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat makanan orang yang makan riba, yang memberi makan riba, yang menulisnya, dan para saksinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, mereka itu sama disisi Allah Ta’ala. (HR. Muslim no. 1598)”

Kredit Barang Online dan Riba

Kredit barang online adalah layanan kredit yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen untuk membeli barang secara online. Meskipun tidak ada transaksi secara langsung antara penjual dan pembeli, namun prinsip jual beli secara kredit tetap berlaku.

BACA JUGA:   Exploring the Debate: Apakah Cash Bertahap Masih Sesuai dengan Syariat Islam?

Dalam kredit barang online, setiap transaksi biasanya disertai dengan persetujuan kontrak yang berisi jumlah cicilan, tenor, serta biaya administrasi dan bunga. Namun dengan memperhatikan pandangan Buya Yahya, apabila biaya tambahan seperti bunga tersebut sudah disepakati di awal transaksi, maka hal tersebut bisa dikatakan riba.

Oleh karena itu, penting bagi konsumen yang ingin menggunakan layanan kredit barang online untuk memperhatikan setiap detail dan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Pastikan bahwa biaya-biaya tambahan sudah dibahas dan disepakati sebelum transaksi dilakukan.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan Buya Yahya, kredit barang online tidak dikatakan riba apabila dilakukan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli di awal transaksi. Namun, apabila terdapat biaya tambahan seperti bunga yang sudah disepakati di awal, hal tersebut bisa dikatakan riba.

Penting bagi konsumen untuk memahami setiap detail dan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kredit barang online untuk menghindari terjadinya riba. Sebagai umat Islam, kita harus selalu mematuhi prinsip halal dan menghindari yang haram dalam setiap transaksi yang akan kita lakukan.

Also Read

Bagikan:

Tags