Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing: Apakah Termasuk Riba?

Huda Nuri

Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing: Apakah Termasuk Riba?
Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing: Apakah Termasuk Riba?

Leasing apakah termasuk riba?

Definisi Leasing dan Praktiknya

Leasing adalah sebuah bentuk pembiayaan dengan cara menyewakan barang kepada pihak lain dengan jangka waktu tertentu. Leasing ini sendiri bisa dilakukan oleh perusahaan leasing yang khusus bergerak di bidang itu.

Kredit kendaraan bermotor melalui leasing adalah salah satu praktik yang paling umum dilakukan di masyarakat. Ini disebabkan karena banyak orang tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli kendaraan bermotor dengan cara cash, sehingga mereka memilih untuk mencicil melalui leasing.

Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan leasing, khususnya yang konvensional menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. Sayangnya, bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat.

Sebagai konsekuensi dari praktik ini, banyak nasabah leasing yang bingung apakah mereka telah melakukan hal yang tidak diperbolehkan oleh agama atau tidak.

Leasing Dalam Islam

Menurut pandangan Islam, riba adalah suatu praktik yang dilarang. Hal ini sudah diatur dengan jelas di dalam Al-Qur’an dan terdapat keterangan tambahan yang disebutkan di dalam hadits.

Masing-masing sumber ini menjelaskan secara terperinci mengenai hukum riba dan dampak negatifnya bagi pelakunya. Oleh karena itu, ketika bicara tentang leasing, maka kita menjadi perlu mengetahui apakah konsep tersebut bertentangan dengan syariat Islam atau tidak.

Ternyata, mayoritas ulama sepakat bahwa leasing yang ada saat ini di Indonesia adalah halal karena fasilitasnya yang memang jelas dan tidak merugikan pihak nasabah. Selama tidak ada unsur bunga, pajak atau komisi yang dikenakan, maka praktik leasing tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

BACA JUGA:   Mengenal Riba Fadhl: Contoh Kasus, Mekanisme, dan Dampaknya dalam Transaksi

Mecanisme Leasing yang Halal

Dalam mekanisme leasing yang halal, seorang nasabah akan menyewa kendaraan dari perusahaan leasing. Perusahaan leasing akan mensubsidi pembelian kendaraan tersebut dan memberikan hak kepemilikan kepada nasabah, sehingga nasabah berhak atas kendaraan tersebut selama masa sewa.

Selain itu, ada perjanjian kontrak yang tertulis di antara kedua belah pihak yang menjelaskan syarat dan ketentuan, termasuk harga sewa, lama waktu sewa, dan asuransi kendaraan. Jadi, jika selama masa sewa kendaraan mengalami kerusakan, maka perusahaan leasing yang bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan tersebut. Dalam praktiknya, mekanisme leasing yang halal sering disebut dengan istilah Ijarah Muntahiya Bit Tamleek.

Dalam aturan Syariah, pemilik barang harus menjamin keamanan barangnya saat masa sewa. Dalam mekanisme leasing halal, perusahaan leasing telah melakukan persetujuan dan pengecekan kendaraan secara berkala. Sehingga kendaraan yang akan disewakan kepada nasabah sudah dipastikan dalam kondisi baik dan layak pakai.

Jadi, bagi mereka yang ingin memilih mekanisme leasing yang halal, maka perlu membaca dan memahami kontrak secara keseluruhan, serta meneliti lebih jauh mengenai kesesuaiannya dengan ajaran Islam.

Kesimpulan

Leasing kendaraan bermotor dalam praktiknya bisa saja termasuk dalam unsur riba yang dilarang. Namun, jika dilakukan dengan mekanisme yang halal serta tidak ada unsur bunga dan komisi, maka praktik leasing tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin memilih mekanisme leasing yang halal, harus mempertimbangkan dengan matang sebelum menandatangani perjanjian kontrak dengan perusahaan leasing. Perusahaan leasing yang halal akan mematuhi peraturan Syariah dan memberikan perlindungan terbaik bagi nasabahnya.

Also Read

Bagikan:

Tags