Kredit Motor dan Riba: Penjelasan Ustadz Abdul Somad Mengenai Kontroversi Transaksi Secara Kredit

Huda Nuri

Kredit Motor dan Riba: Penjelasan Ustadz Abdul Somad Mengenai Kontroversi Transaksi Secara Kredit
Kredit Motor dan Riba: Penjelasan Ustadz Abdul Somad Mengenai Kontroversi Transaksi Secara Kredit

Kredit Motor Apakah Riba Menurut Islam?

Pertanyaan mengenai kehalalan kredit motor dalam Islam menjadi polemik bagi sejumlah orang. Beberapa orang menilai bahwa mengambil kredit motor termasuk dalam bentuk riba yang diharamkan dalam Islam. Akan tetapi, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa pengambilan kredit motor tidak termasuk dalam bentuk riba jika dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Lantas, apakah kredit motor riba menurut Islam?

Definisi Riba dalam Islam

Sebelum membahas apakah kredit motor termasuk riba atau tidak menurut Islam, marilah kita ketahui terlebih dahulu definisi riba menurut ajaran Islam. Riba adalah keuntungan atau kelebihan yang diperoleh oleh pihak yang memberikan pinjaman kepada peminjam. Riba bisa terjadi dalam bentuk uang atau barang yang diserahkan kepada peminjam. Dalam ajaran Islam, riba diharamkan karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan merugikan pihak peminjam.

Kredit Motor dan Riba Menurut Islam

Menurut pandangan Islam, pengambilan pinjaman yang diikuti dengan pembayaran bunga adalah termasuk dalam bentuk riba. Akan tetapi, jika pengambilan pinjaman tidak diikuti dengan pembayaran bunga, maka transaksi tersebut tidak termasuk dalam bentuk riba. Oleh karena itu, transaksi kredit motor tidak haram selama tidak ada unsur bunga di dalamnya.

Pandangan Ustadz Abdul Somad Mengenai Kredit Motor dan Riba

Ustadz Abdul Somad, seorang da’i kondang di Indonesia, pernah memberikan pandangannya mengenai hal ini. Beliau menjelaskan bahwa pengambilan kredit motor tidak termasuk riba jika tidak ada bunga di dalamnya. Hal ini dikarenakan transaksi yang dilakukan dalam kredit motor adalah bentuk jual beli dengan skema pembayaran yang diatur melalui sejumlah angsuran.

Namun, jika dalam transaksi tersebut terdapat unsur bunga yang harus dibayar oleh peminjam, maka hal tersebut termasuk dalam bentuk riba yang diharamkan dalam Islam.

BACA JUGA:   Contoh Riba Nasiah dalam Jual Beli: Mengenal Praktik yang Harus Dihindari

Kredit Motor Syariah sebagai Solusi

Bagi yang masih ragu dengan kehalalan kredit motor kebanyakan mereka mengikuti skema kredit dengan bunga yang ditawarkan oleh bank sekuritas atau leasing. Akan tetapi, kredit dengan skema bunga tidak sesuai dengan ajaran Islam dan oleh karenanya mengharamkan kegiatan ini.

Bagi mereka yang ingin mengambil kredit motor tetapi tetap memperhatikan syariat Islam, kini telah hadir kredit motor syariah. Kredit motor syariah adalah kredit motor yang tidak menggunakan skema bunga, melainkan dengan skema jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama antara pihak bank syariah dan pihak nasabah. Dalam jual beli tersebut, bank syariah akan membeli kendaraan yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama.

Dengan adanya kredit motor syariah, maka kaum muslimin yang ingin mengambil kredit motor dapat melakukannya sesuai dengan ajaran Islam. Dalam skema kredit motor syariah, tidak ada unsur riba ataupun bunga yang harus dibayar oleh peminjam.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit motor tidak termasuk dalam bentuk riba jika tidak ada unsur bunga di dalamnya. Oleh karena itu, transaksi kredit motor tidak haram selama tidak ada unsur bunga di dalamnya.

Bagi yang ingin tetap memperhatikan ajaran Islam dalam mengambil kredit motor, maka kredit motor syariah dapat menjadi pilihan yang tepat. Dengan skema jual beli yang tidak menggunakan bunga atau riba, maka kredit motor syariah dapat dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags