Kredit Sepeda Motor Apa Termasuk Riba?
Pengertian Riba dalam Islam
Sebelum membahas apakah kredit sepeda motor termasuk riba atau tidak, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian riba dalam Islam. Riba merupakan pertukaran barang atau jasa dengan barang atau jasa sejenis yang dilakukan dengan tambahan atau kelebihan.[1]
Menurut syariat Islam, riba adalah hal yang sangat dilarang, bahkan termasuk dosa besar. Keberadaan riba dalam suatu tindakan transaksi dianggap merusak tata nilai ekonomi, sosial, dan moral. Oleh karena itu, Islam mendorong segala bentuk transaksi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing
Di Indonesia, kredit kendaraan bermotor menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor, namun tidak memiliki uang tunai yang mencukupi. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah melalui perusahaan leasing. Namun, dalam praktiknya perusahaan leasing, khususnya konvensional, menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. Bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat.
Seiring dengan perkembangan zaman, muncul perusahaan leasing yang menawarkan kredit kendaraan bermotor tanpa adanya bunga, sehingga tidak termasuk dalam unsur riba. Sebagai gantinya, mereka menetapkan biaya administrasi dan penyusutan kendaraan. Biaya administrasi dan penyusutan kendaraan ini tidak dianggap sebagai tambahan atau kelebihan yang merupakan ciri dari riba.
Apakah Kredit Sepeda Motor Termasuk Riba?
Kembali ke pertanyaan awal, apakah kredit sepeda motor termasuk riba? Jawabannya tergantung pada jenis perusahaan leasing yang digunakan untuk kredit kendaraan bermotor. Jika perusahaan leasing menggunakan sistem bunga yang menetapkan keuntungan atas pinjaman yang diberikan, tentu saja kredit sepeda motor tersebut termasuk riba.
Namun, jika perusahaan leasing menggunakan sistem yang menetapkan biaya administrasi dan penyusutan kendaraan, maka kredit sepeda motor tersebut tidak termasuk riba. Kredit sepeda motor murah tanpa riba seperti ini cukup diikuti dengan mencari informasi dari setiap perusahaan leasing yang ada.
Kesimpulan
Dalam Islam, riba adalah hal yang sangat dilarang, bahkan termasuk dosa besar. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan jenis kredit kendaraan bermotor yang digunakan. Kredit sepeda motor yang menggunakan sistem bunga tentu saja termasuk riba, sementara kredit sepeda motor yang menetapkan biaya administrasi dan penyusutan kendaraan tidak termasuk riba. Oleh karena itu, sebaiknya memilih perusahaan leasing yang menawarkan kredit sepeda motor tanpa bunga untuk memastikan bahwa transaksi kredit kendaraan bermotor yang dilakukan tidak melanggar syariat Islam.
Sebagai catatan, artikel ini hanya sebagai bahan pertimbangan semata, dan pembaca diharapkan untuk lebih memperdalam kajian dan bimbingan dari ahli agama mengenai apa sebenarnya riba itu, khususnya menurut sudut pandang Islam karena dalam dunia perbankan, riba mempunyai pengertian yang berbeda.2