Kredit Motor Syariah vs Kredit Konvensional: Benarkah Tidak Ada Riba? Mengungkap Skema Murabahah dari MUF Online Syariah

Huda Nuri

Kredit Motor Syariah vs Kredit Konvensional: Benarkah Tidak Ada Riba? Mengungkap Skema Murabahah dari MUF Online Syariah
Kredit Motor Syariah vs Kredit Konvensional: Benarkah Tidak Ada Riba? Mengungkap Skema Murabahah dari MUF Online Syariah

Apakah Kredit Motor Syariah Termasuk Riba?

Pengenalan

Banyak masyarakat Indonesia yang ingin membeli kendaraan bermotor, tetapi terkendala dengan biaya yang harus dikeluarkan. Salah satu solusinya adalah dengan membeli kendaraan bermotor secara kredit. Namun, permasalahan muncul ketika terdapat ketentuan bunga atau riba yang harus dibayarkan dari kredit tersebut. Oleh karena itu, saat ini semakin banyak lembaga keuangan yang menawarkan kredit motor syariah yang mengedepankan prinsip keadilan dan kebersamaan dalam setiap transaksi. Namun, pertanyaannya adalah, apakah kredit motor syariah termasuk riba?

Akad Murabahah Pada Kredit Motor Syariah

Sesuai namanya, MUF Online Syariah menggunakan skema syariah dalam setiap pembiayaan kendaraan bermotor. Salah satu akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad ini berarti bahwa lembaga keuangan membeli kendaraan bermotor yang diinginkan nasabah dan menjual kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati bersama. Pembayaran dilakukan secara cicilan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan. Pada proses tersebut tidak terdapat unsur riba, karena bunga atau imbal hasil sudah dihitungkan dalam harga jual kendaraan bermotor yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Perbedaan Kredit Konvensional & Kredit Motor Syariah

Perbedaan utama antara kredit motor konvensional dan kredit motor syariah adalah pada prinsip yang digunakan. Pada kredit motor konvensional, terdapat unsur riba yang jelas terdapat dalam setiap transaksi. Lembaga keuangan memberikan bunga berdasarkan suku bunga tertentu pada setiap kredit yang diberikan. Sedangkan pada kredit motor syariah, terdapat prinsip keadilan dan kebersamaan dalam setiap transaksi. Lembaga keuangan juga memberikan tambahan biaya jika terdapat keterlambatan pembayaran, namun biaya tersebut tidak bersifat bunga atau riba.

BACA JUGA:   Mengungkap Hikmah Diharamkannya Riba: Menghindari Sikap Serakah dan Membangun Kerja Sama Antar Sesama Manusia

Manfaat Kredit Motor Syariah

Kredit motor syariah memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan kredit konvensional. Pertama, pada kredit motor syariah tidak terdapat unsur riba sehingga membuat nasabah tidak perlu khawatir dengan adanya tambahan bunga yang tidak terduga. Kedua, Kredit motor syariah memberikan kepastian harga sehingga nasabah tidak perlu khawatir dengan kenaikan atau penurunan suku bunga yang tidak diinginkan. Ketiga, lembaga keuangan syariah memberikan kesempatan yang lebih luas dalam mengakses pembiayaan kendaraan bermotor karena tidak terlalu membatasi nasabah dalam hal pengembalian kredit.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, jelas terlihat bahwa kredit motor syariah tidak termasuk riba karena menggunakan akad murabahah. Selain itu, kredit motor syariah juga memberikan banyak manfaat bagi nasabah. Oleh karena itu, jika Anda ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit, kredit motor syariah merupakan pilihan yang sangat baik dan Anda tidak perlu khawatir dengan adanya unsur riba yang dapat memberatkan kondisi keuangan Anda di masa depan.

Also Read

Bagikan:

Tags