Kredit Motor Tanpa Riba? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan

Huda Nuri

Kredit Motor Tanpa Riba? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan
Kredit Motor Tanpa Riba? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan

Apakah kredit motor itu termasuk riba?

Uang dengan Barang, Bukan Riba

Banyak orang yang ingin memiliki kendaraan pribadi seperti motor atau mobil, namun sayangnya tidak semua orang dapat membelinya dengan langsung membayar tunai. Oleh karena itu, alternatif yang biasa dipilih adalah membeli kendaraan dengan cara kredit.

Tentu saja, transaksi kredit ini memerlukan pembayaran bunga kepada pemberi kredit. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kredit motor atau mobil itu termasuk riba atau tidak?

Menurut pandangan agama Islam, riba merupakan salah satu perilaku ekonomi yang dilarang. Istilah riba berasal dari bahasa Arab yaitu ar-riba’ yang artinya bertambah atau meningkat. Riba dalam Islam adalah suatu transaksi yang menghasilkan penambahan kekayaan bagi salah satu pihak secara tidak adil atau tanpa imbalan yang proporsional.

Dalam konteks kredit kendaraan, mengenakan bunga pada pinjaman tentu saja menimbulkan kenaikan jumlah hutang yang harus dibayar oleh peminjam. Namun, apakah benar semua transaksi kredit termasuk riba?

Menurut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad, jika ada transaksi jual beli barang berdasarkan uang, yang uang tersebut diambil atau diambilkan langsung oleh pembeli dalam bentuk barang, maka transaksi tersebut tidak termasuk riba. Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang dibeli dengan cara kredit bisa saja termasuk transaksi jual beli yang tidak mengandung unsur riba apabila tidak ada bunga yang dibebankan.

Kredit Tanpa Riba

Dalam Islam, riba dilarang bukan semata-mata karena unsur penambahan kekayaan yang tidak adil, tetapi juga karena dapat menimbulkan pertengkaran, permusuhan, dan ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk kredit tanpa riba.

BACA JUGA:   Mengungkap Hikmah Diharamkannya Riba: Menghindari Sikap Serakah dan Membangun Kerja Sama Antar Sesama Manusia

Produk kredit kendaraan syariah ini beroperasi dengan prinsip jual beli yang diatur oleh akad musyarakah mutanaqishah atau ijarah mutahayyah dengan menggunakan aset kendaraan bermotor sebagai jaminan. Dalam hal ini, pihak yang menyewakan akan membeli kendaraan yang diminta oleh nasabah dengan harga tertentu, kemudian menyewakan kendaraan tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Keuntungan Kredit Kendaraan Syariah

Selain menghindari riba, kredit kendaraan syariah juga memiliki banyak keuntungan bagi nasabah yang membutuhkan kendaraan. Pertama-tama, proses pengajuan kredit lebih mudah dan cepat. Kebanyakan lembaga keuangan syariah memberikan persetujuan kredit dalam waktu 1-3 hari kerja saja.

Kedua, pembayaran angsuran juga lebih fleksibel. Nasabah bisa memilih cicilan yang sesuai dengan kemampuan keuangan dan tidak terbebani dengan bunga yang berubah-ubah. Selain itu, nasabah juga bisa melakukan pelunasan kredit secara dini tanpa dikenakan biaya penalti.

Ketiga, kredit kendaraan syariah juga memberikan asuransi kendaraan untuk melindungi nasabah dari risiko seperti kecelakaan, pencurian, atau kerugian lainnya. Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir dengan keamanan kendaraannya.

Penutup

Dalam Islam, riba merupakan hal yang dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan sosial. Namun, bukan berarti semua transaksi kredit termasuk riba. Transaksi jual beli kendaraan bermotor secara kredit bisa saja termasuk transaksi yang tidak mengandung unsur riba apabila tidak ada bunga yang dibebankan.

Namun, bagi yang ingin menghindari riba sepenuhnya, bisa memilih produk kredit kendaraan syariah yang dijamin tanpa riba dan mengikuti prinsip jual beli syariah. Selain menghindari riba, kredit kendaraan syariah juga memberikan banyak keuntungan bagi nasabah seperti proses pengajuan yang lebih mudah dan cepat, pembayaran angsuran yang fleksibel, dan asuransi kendaraan yang melindungi nasabah dari risiko. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Also Read

Bagikan:

Tags