Kredit Rumah Apakah Termasuk Riba?
Kredit rumah menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah secara mudah. Kendati demikian, penggunaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali menimbulkan pertanyaan, apakah membeli rumah melalui program KPR termasuk riba dan hukumnya haram dalam agama Islam?
Apa itu Riba?
Menurut ulama ahlusunnah, riba memiliki arti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks keuangan, riba dapat diartikan sebagai keuntungan tambahan atau bunga yang diterapkan pada pinjaman. Oleh karenanya, riba diharamkan oleh agama Islam karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi atau penindasan terhadap orang yang membutuhkan pinjaman.
KPR Konvensional dan Riba
Dalam praktiknya, bank memberikan KPR dengan memberikan tambahan biaya atau bunga dalam setiap cicilan yang dilakukan oleh nasabah. Hal ini menunjukkan bahwa KPR konvensional dikategorikan sebagai pinjaman dengan bunga, sehingga termasuk dalam riba nasi’ah yang diharamkan oleh agama Islam.
Alternatif KPR Tanpa Riba
Meskipun dalam agama Islam meminjam uang untuk membeli rumah dengan menggunakan KPR konvensional dianggap haram, namun ada alternatif lain yang dapat digunakan sebagai gantinya. Salah satu alternatif tersebut adalah dengan menggunakan program KPR Syariah.
Pada KPR Syariah, bank tidak memberikan bunga pada pinjaman yang diberikan. Sebagai gantinya, bank menggunakan sistem bagi hasil yang artinya bank dan nasabah saling berbagi keuntungan dari pembayaran cicilan rumah. Hal ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam yang memperbolehkan adanya kerjasama dan berbagi keuntungan.
Kesimpulan
Dalam perspektif agama Islam, penggunaan KPR konvensional untuk membeli rumah termasuk dalam kategori riba dan haram hukumnya. Kendati demikian, masyarakat dapat menggunakan alternatif KPR syariah sebagai solusi untuk membeli rumah tanpa menggunakan riba. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan KPR untuk membeli rumah, sebaiknya dipertimbangkan lagi apakah mengambil risiko hukum riba menjalankan program KPR konvensional atau mempertimbangkan alternatif KPR syariah.