Apakah Kredit Rumah Subsidi Termasuk Riba?
Pembelian rumah saat ini semakin sulit dilakukan karena harga properti yang semakin melambung tinggi. Salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk membeli rumah dengan harga terjangkau adalah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Namun, banyak di antara kita yang masih bingung dengan status kredit rumah subsidi apakah termasuk riba atau tidak?
Definisi Riba
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai status kredit rumah subsidi, mari kita memahami terlebih dahulu apa itu riba. Riba dalam bahasa Arab berarti pertambahan atau penambahan.
Menurut ajaran Islam, riba adalah keuntungan atau tambahan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman atas suatu pinjaman dalam bentuk apapun, baik itu uang maupun benda.
Dalam Al-Quran, riba dikategorikan sebagai dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 275-279 menyebutkan bahwa mereka yang terlibat dengan riba akan menemui petaka.
Penjelasan Tentang KPR Subsidi
KPR subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri. Program ini memberikan subsidi bunga KPR dalam bentuk pembebasan sebagian atau seluruh bunga selama masa kredit berlangsung, atau pemberian bunga rendah yang dibayarkan secara subsidial.
Jadi, apakah KPR subsidi termasuk riba atau tidak? Jawabannya adalah TIDAK. Mengapa demikian?
Alasan Mengapa KPR Subsidi Bukan Termasuk Riba
Pertama, KPR subsidi merupakan program pemerintah yang sah dan diatur oleh undang-undang. Ini berarti bahwa program ini jelas-jelas diizinkan oleh negara dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Kedua, dalam pelaksanaannya, KPR subsidi tidak melibatkan unsur riba. Ini karena bunga yang diberikan pada KPR subsidi merupakan bunga yang rendah dan bersifat subsisidal, maksudnya bunga tersebut diberikan sebagai pendanaan dari pemerintah, bukan sebagai keuntungan dari pemberi pinjaman.
Ketiga, KPR subsidi tidak memberikan pinjaman kepada nasabah dengan nilai pinjaman yang lebih besar dari nilai aset dalam bentuk rumah yang dibeli. Artinya, nilai bunga yang diberikan sudah sesuai dengan nilai aset, tanpa mengakibatkan adanya pertambahan pada nilai bunga tersebut.
Keempat, KPR subsidi diawasi dan diatur oleh pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap waktu, sehingga risiko penipuan atau pelanggaran lainnya dapat dihindari.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa KPR subsidi tidak termasuk riba. Pendapat ini juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan dalam Fatwa No. 28 Tahun 2002 yang membolehkan produk KPR subsidi.
Keuntungan Membeli Rumah dengan KPR Subsidi
Membeli rumah dengan KPR subsidi memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
1. Harga rumah yang terjangkau. Harga rumah yang dijual melalui program KPR subsidi lebih terjangkau dibandingkan dengan harga rumah di pasaran.
2. Bunga yang rendah. Program KPR subsidi memberikan bunga yang lebih rendah dibandingkan KPR biasa. Hal ini membuat pinjaman lebih terjangkau dan mudah dibayar.
3. Tenor yang panjang. Program KPR subsidi memberikan tenor yang panjang, hingga 25 tahun. Hal ini memudahkan nasabah dalam membayar cicilan rumah dengan lebih ringan.
4. Fasilitas subsidi. Program KPR subsidi memberikan fasilitas subsidi bunga atau pembebasan sebagian atau seluruh bunga selama masa kredit berlangsung. Ini akan sangat membantu nasabah dalam membayar cicilan rumah.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa KPR subsidi bukanlah termasuk riba menurut fiqh Islam. Program ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah sendiri dengan harga yang terjangkau.
Maka, bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan program KPR subsidi, jangan ragu untuk mengambil kesempatan ini. Namun, pastikan Anda memahami betul syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak ada kendala di kemudian hari.